Seleksi JPT Pratama Pakai Aturan Tak Berlaku, Uji Kompetensi Hasan Heri Misteri ?

/ Jumat, 18 Agustus 2023 / 14.10.00 WIB
Foto tangkap layar dari website BKPP Labuhanbatu

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pelantikan dan pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu masih menjadi pertanyaan berbagai kalangan masyarakat. Terkhusus pada kalangan ASN/PNS (OPD) dilingkungan Pemkab Labuhanbatu. Uji Kompetensi Hasan Heri Rambe seleksi JPT Sekdakab masih misteri ?

Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Sesuai dengan surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP.1/2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sementara, di tanggal tersebut masih dalam tahapan Asasment perpanjangan seleksi JPT Pratama Sekdakab Labuhanbatu.

Dilihat dari rekomendasi Ketua KASN RI Nomor : B21.18/JP.001/07/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Labuhanbatu dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.3.3/378/BA/PEG/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal persetujuan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu. 

Dari rekomendasi Ketua KASN RI, pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga menyalahi peraturan. Karena melanggar beberapa peraturan. Yakni, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 115 dan 116, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi Reformasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 96 Tahun 2017.

Menurut informasi, hasil rekomendasi KASN RI berbeda dengan pengumuman Panitia Uji Kompetensi (UKOM) JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Nomor : 1/UKOM-LB/2023 tanggal 4 Mei 2023. Apabila hasil uji kompetensi tersebut sebagai dasar pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekda untuk usulan ke KASN, dipastikan melanggar aturan yang berlaku. 

"Dimana, JPT Pratama Sekda dengan JPT Pratama Kepala Dinas, beda klasifikasi jabatan. Pengisian JPT Pratama Sekda tidak bisa melalui uji kompetensi yang sama. Karena berbeda tugas pokok dan fungsi serta klasifikasi jabatan,"ungkap seorang sumber terpercaya belum lama ini di wawancara daring via WhatsApp.

Pengisian JPT Pratama Sekda, harus melalui seleksi terbuka. Apabila seleksi terbuka tidak ada pelamar yang mendaftarkan diri, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) menunjuk 4 orang pejabat Eselon 2 untuk mengikuti seleksi uji kompetensi JPT Pratama Sekda. 

Dari hasil uji kompetensi tersebut, PPK memilih 1 diantara 3 calon JPT Pratama untuk di usulkan ke KASN sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan meminta persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. 

"Pada prinsipnya, apabila surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3998/BKPP.1/2023 tanggal 12 Juli 2023 tetap dijalankan, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh Hasan Heri sebagai Sekdakab Labuhanbatu secara administrasi diduga cacat hukum,"terangnya. 

Selain itu, seleksi terbuka JPT Pratama Sekdakab Labuhanbatu, jika ditelusuri dari keseluruhan, Panitia Seleksi memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2014. Dalam penelusuran peraturan tersebut, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi. 

"Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 itu sudah tidak berlaku lagi. Coba lihat dari halaman website BPK RI. Peraturan itu sudah diubah dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Secara otomatis, terjadi kesalahan dalam administrasi atau cacat hukum. Rekomendasi KASN pun tidak bisa berlaku dalam seleksi sampai kepada pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama tersebut. Termasuk Sekda. Dan ini pun jika ditelusuri, terus dipakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 oleh Pemkab Labuhanbatu. Belum lagi, uji kompetensi dan tahapan lain, kita tidak ketahui kapan terlaksana,"jelasnya. 
Foto tangkap layar website BPK RI
Belum lagi, lanjut Sumber, Hasan Heri merupakan keluarga dari Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, bisa menjadi sorotan publik. Adanya dugaan Nepotisme, atau benturan kepentingan, bisa jadi preseden buruk.

"Pak Hasan Heri masih sepupu (keluarga/saudara) Bupati Labuhanbatu Pak Erik Adtrada Ritonga. Tentunya pandangan KKN jelas tersebutlah di masyarakat. Apalagi ada peraturan yang mengatur tentang benturan kepentingan, di PP 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,"paparnya.

Asisten KASN Pengawasan JPT Pratama Wilayah Sumatera Utara Kusen Kusdianto, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 17.28 Wib,l via WhatsApp, terkait dengan pengangkatan dan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang memakai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 yang tidak berlaku menjawab, ada kesalahan pengetikan. 

"Mungkin yg mengetik hal tsb lupa menggantinya, karena dlm rekomendasi KASN tdk ada dan jelas hrs berdasarkan PermenPANRB no.15 Th 2019,"katanya.

Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu, Kusen Kusdianto menuturkan, telah melalui hasil uji kompetensi. 

"Sekda adalah hasil uji kompetensi, karena selter tdk mendapatkan calon pptpya,"ujarnya, namun tidak menjawab kapan diadakan ujian kompetensi Hasan Heri dilakukan. 

Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu memakai Peraturan yang sudah tidak berlaku, tidak menjawab, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 14.40 Wib, via wahtsapp.

Perihal sama dengan Asisten I Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, mengenai seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemkab memakai peraturan yang sudah tidak berlaku, hanya menjawab terima kasih.

"Info diterima, terima kasih,"balasnya memakai stiker, via whatsapp, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga cacat hukum. Hal tersebutpun, hingga saat ini belum terbantahkan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu ketika dikonfirmasi melalui OPD terkait.  (PS/Red-03)
Komentar Anda

Terkini: