Kapolres Binjai di desak Tangkap Pelaku Pungli Di MTsN kota Binjai.

/ Sabtu, 30 September 2023 / 21.22.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Para wali siswa di MTsN kota Binjai mendesak Kapolres Tangkap Pelaku Pungli di MTSN kota Binjai terkait adanya oknum- oknum yang mengaku sebagai KOMITE MTsN kota Binjai. Aksi Pungli yang dilancarkan sejak tahun 2022 terhadap orang tua siswa baru masuk sekolah sebanyak ± 299 siswa. Pungli ini sangat Bervariasi mulai dari Rp 300.000,-hingga Rp 10.000.000,-. 

Pada tahun 2023 oknum - oknum tersebut  tetap melakukan Aksinya dengan melakukan pengutipan Rp 100.000 dengan dalih uang bangku kepada orang tua siswa baru dan pungutan biaya pakaian batik dan olah Raga hingga Rp.580.000,-/siswa.

Kemudian diketahui bahwa oknum tersebut adalah yang mengaku sebagai Ketua dan Pengurus komite di MTsN tersebut. Hal ini tidak terlepas dari peran Wahyudi selaku pemangku jabatan kepala Madrasah di MTsN yang menetapkan Surat keputusan komite tersebut.

Setelah di telusuri adanya Peraturan Menteri Agama RI yang mengatur tentang komite Madrasah yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 pada:
BAB III pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi anggota komite madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

Para wali siswa sepakat untuk mendesak kapolres kota Binjai tangkap oknum pelaku pungli  yang mengatas namakan Komite Madrasah dan Kroni2nya agar tidak terus- menerus melakukan pungli di MTsN kota Binjai. Hal ini dilakukan karena keluhan wali siswa tidak dihiraukan kepala madrasah.

KapolRes juga didesak agar memanggil kepala sekolah MTsN tersebut untuk diminta keterangannya terkait dugaan pungli dan keabsahan Komite madrasah tersebut.

"Dan kami orang tua siswa siap di panggil kapan saja untuk memberikan keterangan dan informasi agar masalah ini bisa menjadi terang benderang" ucap salah seorang wali siswa (30/9/23).

"Selanjutnya kami meminta kepala sekolah mempasilitasi terbentuk nya komite sekolah sesuai dengan PMA no 16 tahun 2020" tegas wali siswa (30/9/23).

Oknum yang mengaku komite tersebut melakukan pemungutan   tanpa PROPOSAL & TIDAK MENGACU kepada PMA no.16 tahun 2020 yaitu: 

1). Komite sekolah harus membuat proposal dalam penggalangan dana dari sumber daya pendidikan
2). Proposal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diketahui oleh kepala madrasah dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3). Komite madrasah harus memiliki rekening sendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Oknum yang mengaku KOMITE MADRASAH tersebut harus memiliki anggaran dasar sesuai PMA no.16 THN 2020 pasal 19 yaitu:
Komite Madrasah menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 22 ayat (2) yaitu: Komite madrasah menyampaikan melaporan kepada orang tua/wali peserta didik
a. Laporan kegiatan komite madrasah dan
b. Laporan hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana sumber dana pendidikan. 

Terkait pasal-pasal tersebut diatas semuanya TIDAK DILAKUKAN dan dimiliki oleh oknum yang mengaku komite madrasah tersebut.

Salah seorang wali siswa ketika diminta keterangannya tentang pungutan tersebut menyatakan "kami tidak pernah ada menerima proposal maupun membubuhkan tanda tangan pernyataan menyetujui kutipan tersebut, hanya saja dibilang uang perlengkapan sekolah Rp. 580.000,- ditambah uang BANGKU Rp. 100.000,- buat" dan TIDAK DIBERI TANDA TERIMA  ucapnya (30/9/23). 

Kepala madrasah Wahyudi ketika diminta penjelasannya hanya bungkam, berusaha meredakan pihak media.

WALIKOTA LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kota Binjai Eddy Aswari SH.MM: "Pada dasarnya saya sangat bangga MTSN terus meningkat menjadi Pilihan anak dan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Peningkatan itu mulai terlihat dari tahun 2005 dinama MTsN Hanya bisa menampung 17 kelas saja, naik drastis menjadi 26 dan sekarang T/A. 2023 memuncak hingga 29 Kelas. Tentunya ini menjadi minat yg luar biasa. "Saya Pribadi bahkan membuat sayembara Berhadiah Agar kondisi ini bisa sampai kepada Bapak Presiden RI agar sekolah ini dapat Perhatian". 
"Terkait komite dengan Tegas Saya berani menyatakan Bahwa komite tidak SAH". "Karena tidak mengacu Pada Peraturan Menteri Agama nomor 16 Tahun 2020 tentang komite sekolah pada BAB III Pasal 18 Ayat 1. Yang bunyinya komite sekolah di pilih oleh orang Tua/ wali murid.
Tentunya tindakan yang dilakukan Atas nama komite itu tidak berkekuatan Hukum atau boleh di katakan Pungutan liar, tentunya Yang namanya PUngli tidak akan bisa di Pertanggung jawabkan oleh oknum-oknum yang mengatas namakan komite.
Dalam Hal ini kami Berharap KAKan. Kemenag kota Binjai Harus bijak menyelesaikan ini sebelum menjadi Peristiwa Hukum".
"Tapi buat saya banyak Hal yang Harus kita Perbaiki di MTSN kota Binjai agar Pendidikan Anak-anak kita meningkat, jujur saya sangat Prihatin dengan kondisi Anak-anak kita belajar dengan kursi Plastik, Kursi kayu Tanpa ada Sandaran, mejanya Ada Yang Bolong2. Disini saya ajak orang tua yang perduli buat pendidikan anak-anak tentunya kita MENGUTUK KERAS" Oknum-oknum yang mengatas namakan komite untuk mendapatkan keuntungan Pribadi". Ucap Eddy Aswari SH.MM Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kota Binjai dengan kesal.(30/9/23).(PS/ ZOELIDRIS).
Komentar Anda

Terkini: