Pemko Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

/ Jumat, 14 September 2018 / 16.38.00 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Saat Membuka Acara Sosialisasi UU Nomor 34 Tahun 2014 di Aula SMP Negeri 11 Padangsidimpuan, Kamis (13/9/2018). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan laksanakan Sosialisasi Undang - Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bertempat di Aula SMP Negeri 10 dan SMP Negeri 11 Padangsidimpuan, Kamis (13/9/2018)

Peserta dalam acara Sosialisasi tersebut, terdiri dari Siswa/i SMPN 10/Padangsidimpuan. Sedangkan nara sumber dalam acara Sosialisasi UU Nomor 34 Tahun 2014 diambil dari Yayasan Burangir yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit, dari Kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan dan dari fsikolog, serta IAIN Kota Padangsidimpuan.

Kepala SMP N 10 Padangsidimpuan dalam pemaparannya, antara lain menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dasarnya adalah untuk kemajuan anak - anak didik. 

"Maka, kita harus  merasa bersuyukur.  Oleh karena kepada anak - anak kami semuanya mari  kita cermati. Kegiatan Sosialisasi ini merupakan ladang ilmu  bagi anak - anak kami. Kita tahu apa yang merupakan hak kita. Inilah SMP Negeri 10 Padangsidimpuan. Katanya kepada para nara sumber dan rombongan Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Saya ucapkan selamat datang di SMP 10 Kota Padangsidinpuan", ucapnya.

Dikatakannya, Kondisi Siswa/i SMP N 10 Padangsidimpuan berasal dari 80 Persen Ekonomi menengah ke bawah. 

"Kami juga berharap acara ini berkesinambungan dilaksanakan. Kalian ini adalah duta - duta yang akan menyampaikan pada teman - teman yang tidak hadir", sebutnya.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kota Padangsidimpuan Hj Roslina Hasibuan SPdI dalam arahannya sekaligus membuka acara Sosialisasi mengucapkan, terimakasih kepada guru - guru. 

Dia katakan, mudah - mudahan kedatangan kami membawa nikmad dan rezeki. Serta peserta sungguh - sungguh mendengarkan apa yang disampaikan nara sumber, bagaimana tentang Undang - Undang Perlindungan Anak dan apa yang disampaikan oleh nara sumber harus lengket dalam otak.

"Dengan mengucapkan Bismillahorrohmanirrohom, Sosialisasi Undang - Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak resmi saya buka", sebut. Hj Roslina. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: