Pemdes Partihaman Sosialisasikan Penyelesaian Masalah Hukum

/ Kamis, 13 Desember 2018 / 21.11.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru  Gelar Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat Desa, Kamis ( 13/12).

Nara sumber dalam acara Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Aiptu Junaedi Siregar,  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan M.Soleh,SH, dari LBH, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Syaidiman Pulungan,SH.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan M Soleh SH menyampaikan kalau ada masalah di desa ini  tidak bisa langsung ditangkap polisi terlebih dahulu harus di mediasi.

Begitu sampai di Kejaksaan dan dilimpahkan di meja Persidangan wajib hukum nya disuruh lagi damai. Kalau perkara lanjut berarti Jaksa harus meneruskan ke Pengadilan.

Paralegal itu maksudnya adalah menyelesaikan sengketa di desa itu sendiri. Yang diselesaikan oleh Hatobangon di  Desa. "Secara tidak sadar kita juga pernah melaksanakan tindakan paralegal yaitu seperti Kawin Lari yang mana dalam adat daerah kita ini calon istri meninggalkan selendang dirumahnya agar orangtua tuanya tidak kehilangan. Setelah itu baru utusan calon suami mendatangi orangtua calon istri dan menyampaikan bahwa putrinya akan menikah. Selesai dan itu sudah termasuk paralegal," paparnya.

Sementara Kanit Intel Polsek Hutaimbaru Aiptu Junaedi menyampaikan, hak orangtua  kepada putrinya hilang bila sudah dewasa yaitu umur 21 Tahun. Bilapun orngtua tidak menyetujuinya putrinya kawin tidak bisa ditarik karena itu sudah kemauan putrinya.

Namun jika putrinya belum dewasa belum berumur sampai 21 tahun maka orangtua bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Acara Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat Desa dibuka Kepala Desa Partihamn Saroha Ahmad Ridoan Dalimunthe. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: