Sidang Prapid di PN Rantauprapat, Pengacara Menuding Polisi Salah Tangkap

/ Rabu, 19 Desember 2018 / 00.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA-RANTAUPRAPAT-Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan agenda tanggapan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Manesar Sihombing melalui pengacaranya Kartoyo, SH menyebutkan telah terjadi error in persona (salah tangkap,red). Pasalnya, AKBP Frido Situmorang yang telah menetapkan status tersangka, menangkap, dan menahan Manesar Sihombing sejak 12 November lalu tidak mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 385 KUHPidana.

“Dalam perkara sudah terjadi erro in persona. Antara pak Manesar Sihombing dengan Lim To Ngim tidak pernah saling mengenal dan melakukan perikatan. Dalam unsur penggelapan, harus ada kepercayaan antar kedua belah pihak,” kata Kartoyo, SH di PN Rantauprapat, Selasa (18/12).

Selain itu, Kartoyo menyebutkan, AKBP Frido Situmorang tidak mempertimbangkan kompetensi Lim To Ngim sebagai pelapor dengan nomor LP/428/III/2018/SKPT/RES LBH tertanggal 13 Maret 2018 yang mengakibatkan Manesar Sihombing ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sejak 12 November lalu. Menurutnya, sejak 21 April 2017 kepemilikan sertifikat tanah telah beralih ke Cun Fuk.

“Kompetensi pelapor tidak dipertimbangkan secara hukum oleh penyidik. Lim To Ngim telah menjual sertifikat tanah kepada Cun Fuk tahun 2017, dengan demikian sejak saat itu kepemilikan secara hukum telah beralih menjadi milik Cun Fuk,” sebut Kartoyo.

Masih menurut Kartoyo, penyidik Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan ahli. Ironisnya, dari 2 orang ahli yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Labuhanbatu, tidak satupun merupakan ahli pidana. Dalam hal ini, Kartoyo meragukan tujuan pengambilan keterangan ahli.

“Ada 2 ahli yang dimintai keterangannya,  ahli pertanahan serta ahli perdata dan Hukum Bisnis. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah keterangan ahli pidana. Ahli pidana dapat menerangkan perkara ini adalah pidana atau bukan,” sebut Kartoyo.

Sesuai surat jawaban atas permohonan praperadilan, dari 7 lembar surat jawaban tak satupun memberikan penjelasan kompetensi pelapor Lim To Ngim dalam perkara tersebut. Kuasa AKBP Frido Situmorang berkutat pada hukum private/perdata kepemilikan sertifikat nomor 3302 atas nama Lim To Ngim yang sudah dibaliknamakan ke Cun Fuk sejak 21 April 2017.

Sementara dalam jawaban AKBP Frido Situmorang melalui kuasa hukumnya Ramli Siregar, BW. Siagian, SH, MH, dan Francis Saragi, SH, MH sebagaimana tertuang dalam jawaban permohonan praperadilan register 20/Pra.Pid/2018/PN Rap disebutkan, keterangan yang diberikan ahli pertanahan, Roni Sitanggang, S.Sos yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ruko yang disewa oleh Edianto Berutu dari Manesar Sihombing telah dilekati oleh hak milik, yaitu sertifikat hak milik nomor 3302/Kel. Bakaran Batu, yang diterbitkan oleh BPN Kab. Labuhanbatu yang sebelumnya atas nama Dharmawan Shahli, kemudian dijual kepada Lim To Ngim serta seterusnya Lim Ti Ngim kemudian menjualnya kepada Cun Fuk serta menurut ahli yang berhak atas Ruko adalah Cun Fuk

Selain ahli Roni Sitanggang, S.Sos, AKBP Frido Situmorang, Polisi juga meminta keterangan ahli hukum perdata dan hukum bisnis Prof. Dr. Suanrmi, SH, M.Hum yang pada pokoknya menerangkan akta perjanjian penitipan (uang) antara Manesar Sihombing dengan saksi Chen Min, sesuai dengan akta nomor 85 tanggal 31 Desember 2009. Akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010, akta nomor 32 tanggal 14 Juni 2010 dan akta nomor 17 tanggal 05 November 2010, bahwa keseuruhan akta tersebut adalah akta perjanjian bukan akta pengikatan jual beli dan perjanjian penitipan (uang) tidak mengakibatkan pengalihan hak milik.

Sekedar untuk diketahui, Dharmawan Shahli merupakan pemilik tanah dengan akta 962 seluas 2.556 meter persegi memberikan kuasa membangun 6 unit Ruko kepada Chen Min dengan akta notaris Endra Thaslim, SH Nomor 14 tertanggal 16 Desember 2009 dengan kesepakatan 3 bagian untuk Chen Min dan 3 unit untuk Dharmawan Sahli. Oleh Chen Min membuat kesepakatan kepada Manesar Sihombing jual – beli di hadapan notaris Jhonny Agape Lumbantobing sejak 2009 s/d 2011 dengan akta perjanjian penitipan (uang).

Pada tahun 2010, Dharmawan Shahli memecah sertifikat 962 diantaranya sertifikat nomor 3302. Sekitar Januari 2012, Chen Min menyerahkan Ruko diatas tanah bersertfikat 3302 kepada Manesar Sihombing untuk dikuasai dan diusahai. Tanpa sepengetahuan Manesar, Chen Min terikat hutang – piutang dengan Lim To Ngim pada tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp450 juta dengan akta nomor 23 dihadapan notaris Setiawati, SH dan akan dilunasi bulan Februari 2013 dan paling lambat Maret 2013.

Atas perikatan hutang – piutang tersebut, Chen Min memberikan jaminan sertifikat tanah nomor 3302 serta memberikan surat kuasa jual dengan akta nomor 24 dihadapan notaris Setiawati. Dikarenakan hutang tidak kunjung dilunasi oleh Chen Min, dengan bermodalkan surat kuasa jual dari Chen Min, Lim To Ngim membuat akta jual  247 dan nama kepemilikan sertifikat Dharmawan Shahli dialihkan ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014.

Sekitar November 2014, salahsatu pasangan Tim Sukses Calon Bupati Labuhanbatu menyewa Ruko yang dikuasai dan diusahai Manesar Sihombing. Oleh pihak Lim To Ngim, penyewa diminta untuk mengosongkan Ruko, namun karena tidak mengenal Lim To Ngim, penyewa tersebut tidak bersedia mengosongkannya.

Atas persoalan tersebut, Chen Min membuat akta Surat Pernyataan No. 27 tanggal 27 November 2015 dengan notaris Jhonny Agape Lumbantobing,SH yang pada pokoknya menyatakan tanah/Ruko tidak pernah dijual kepada siapapun.

Pada November 2016, Ruko kembali disewakan oleh Manesar kepada Edianto Brutu. Tanpa sepengetahuan Manesar Sihombing ataupun Edianto Brutu, sertifikat atas nama Lim To Ngim dijual dan dibalikkan nama kepada Chun Fuk seharga Rp500 juta pada tanggal 21 April 2017.

Sekitar bulan Juni 2017, pihak Cun Fuk meminta Ruko dikosongkan oleh Edianto Brutu namun permintaan tersebut tidak dindahkan hingga 13 Oktober 2017.

Pada 15 Oktober 2017 setelah Ruko dikosongkan Edianto Brutu, Manesar Sihombing meminta kunci Ruko dan mengusahainya sebagai tempat menyimpan mobil. Pada 16 Oktober 2017, Edy yang merupakan adik Cun Fuk melihat Ruko sudah ditinggalkan Edianto Brutu, namun pintu Ruko dalam keadaan tertutup.

Edy pun memanggil pekerjanya untuk membongkar kunci pintu Ruko dan melihat 2 unit mobil terparkir didalamnya. Atas dasar itu, Edy melaporkan Manesar Sihombing dengan LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017. Putusan PN Rantauprapat tanggal 25 Januari 2018 Nomor 20/PID.C/2018/PN Rap, Manesar Sihombing dinyatakan bersalah dan dipidana 1 bulan penjara dengan masa bercobaan 2 bulan.

Tidak terima dengan putusan PN Rantauprapat tersebut, Manesar Sihombing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan register perkara Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN. Belum lagi putus perkara banding dimaksud, Lim To Ngim membuat laporan penggelapan pada dengan LP/428/III/2018/SU/RES – LBH, sementara haknya telah berakhir sejak sertifikat tanah 3302 dijual dan dialihkan nama ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017.

Oleh PT Medan memutus perkara  Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN pada tanggal 26 April 2018 dengan amar putusan yang menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa Manesar Sihombing telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana (onslagh).

Dalam putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, Aroziduhu Waruwu,S.H, M.H memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Chun Fuk dan Lim To Ngim merupakan pembeli yang tidak beritikad baik. Hal berbeda dinyatakan Hakim PT Medan itu juga menyatakan Manesar Sihombing merupakan pembeli beritikad baik.

Ironisnya, pada tanggal 12 November 2018, oleh penyidik Polres Labuhanbatu, Manesar Sihombing ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sesuai LP/428/III/2018/SU/RES – LBH tanggal 23 Maret 2018 atas nama pelapor Lim To Ngim yang telah menjual sertifikat tanah ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017. (PS/LAMHOT) 
Komentar Anda

Terkini: