POSKOTASUMATERA-RANTAUPRAPAT-Usai
sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan agenda
tanggapan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Manesar Sihombing
melalui pengacaranya Kartoyo, SH menyebutkan telah terjadi error in persona
(salah tangkap,red). Pasalnya, AKBP Frido Situmorang yang telah menetapkan
status tersangka, menangkap, dan menahan Manesar Sihombing sejak 12 November
lalu tidak mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 385 KUHPidana.
“Dalam
perkara sudah terjadi erro in persona. Antara pak Manesar Sihombing dengan Lim
To Ngim tidak pernah saling mengenal dan melakukan perikatan. Dalam unsur
penggelapan, harus ada kepercayaan antar kedua belah pihak,” kata Kartoyo, SH
di PN Rantauprapat, Selasa (18/12).
Selain
itu, Kartoyo menyebutkan, AKBP Frido Situmorang tidak mempertimbangkan
kompetensi Lim To Ngim sebagai pelapor dengan nomor LP/428/III/2018/SKPT/RES
LBH tertanggal 13 Maret 2018 yang mengakibatkan Manesar Sihombing ditetapkan
sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sejak 12 November lalu. Menurutnya,
sejak 21 April 2017 kepemilikan sertifikat tanah telah beralih ke Cun Fuk.
“Kompetensi
pelapor tidak dipertimbangkan secara hukum oleh penyidik. Lim To Ngim telah
menjual sertifikat tanah kepada Cun Fuk tahun 2017, dengan demikian sejak saat
itu kepemilikan secara hukum telah beralih menjadi milik Cun Fuk,” sebut
Kartoyo.
Masih
menurut Kartoyo, penyidik Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan
saksi-saksi dan meminta keterangan ahli. Ironisnya, dari 2 orang ahli yang
dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Labuhanbatu, tidak satupun
merupakan ahli pidana. Dalam hal ini, Kartoyo meragukan tujuan pengambilan
keterangan ahli.
“Ada 2
ahli yang dimintai keterangannya, ahli
pertanahan serta ahli perdata dan Hukum Bisnis. Yang dibutuhkan dalam hal ini
adalah keterangan ahli pidana. Ahli pidana dapat menerangkan perkara ini adalah
pidana atau bukan,” sebut Kartoyo.
Sesuai
surat jawaban atas permohonan praperadilan, dari 7 lembar surat jawaban tak
satupun memberikan penjelasan kompetensi pelapor Lim To Ngim dalam perkara
tersebut. Kuasa AKBP Frido Situmorang berkutat pada hukum private/perdata
kepemilikan sertifikat nomor 3302 atas nama Lim To Ngim yang sudah
dibaliknamakan ke Cun Fuk sejak 21 April 2017.
Sementara
dalam jawaban AKBP Frido Situmorang melalui kuasa hukumnya Ramli Siregar, BW.
Siagian, SH, MH, dan Francis Saragi, SH, MH sebagaimana tertuang dalam jawaban permohonan
praperadilan register 20/Pra.Pid/2018/PN Rap disebutkan, keterangan yang
diberikan ahli pertanahan, Roni Sitanggang, S.Sos yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Ruko yang disewa oleh Edianto Berutu dari Manesar Sihombing telah
dilekati oleh hak milik, yaitu sertifikat hak milik nomor 3302/Kel. Bakaran
Batu, yang diterbitkan oleh BPN Kab. Labuhanbatu yang sebelumnya atas nama
Dharmawan Shahli, kemudian dijual kepada Lim To Ngim serta seterusnya Lim Ti
Ngim kemudian menjualnya kepada Cun Fuk serta menurut ahli yang berhak atas
Ruko adalah Cun Fuk
Selain
ahli Roni Sitanggang, S.Sos, AKBP Frido Situmorang, Polisi juga meminta
keterangan ahli hukum perdata dan hukum bisnis Prof. Dr. Suanrmi, SH, M.Hum
yang pada pokoknya menerangkan akta perjanjian penitipan (uang) antara Manesar
Sihombing dengan saksi Chen Min, sesuai dengan akta nomor 85 tanggal 31
Desember 2009. Akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010, akta nomor 32 tanggal 14
Juni 2010 dan akta nomor 17 tanggal 05 November 2010, bahwa keseuruhan akta
tersebut adalah akta perjanjian bukan akta pengikatan jual beli dan perjanjian
penitipan (uang) tidak mengakibatkan pengalihan hak milik.
Sekedar
untuk diketahui, Dharmawan Shahli merupakan pemilik tanah dengan akta 962
seluas 2.556 meter persegi memberikan kuasa membangun 6 unit Ruko kepada Chen
Min dengan akta notaris Endra Thaslim, SH Nomor 14 tertanggal 16 Desember 2009
dengan kesepakatan 3 bagian untuk Chen Min dan 3 unit untuk Dharmawan Sahli.
Oleh Chen Min membuat kesepakatan kepada Manesar Sihombing jual – beli di
hadapan notaris Jhonny Agape Lumbantobing sejak 2009 s/d 2011 dengan akta
perjanjian penitipan (uang).
Pada
tahun 2010, Dharmawan Shahli memecah sertifikat 962 diantaranya sertifikat
nomor 3302. Sekitar Januari 2012, Chen Min menyerahkan Ruko diatas tanah
bersertfikat 3302 kepada Manesar Sihombing untuk dikuasai dan diusahai. Tanpa
sepengetahuan Manesar, Chen Min terikat hutang – piutang dengan Lim To Ngim
pada tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp450 juta dengan akta nomor 23 dihadapan
notaris Setiawati, SH dan akan dilunasi bulan Februari 2013 dan paling lambat
Maret 2013.
Atas
perikatan hutang – piutang tersebut, Chen Min memberikan jaminan sertifikat
tanah nomor 3302 serta memberikan surat kuasa jual dengan akta nomor 24
dihadapan notaris Setiawati. Dikarenakan hutang tidak kunjung dilunasi oleh
Chen Min, dengan bermodalkan surat kuasa jual dari Chen Min, Lim To Ngim
membuat akta jual 247 dan nama
kepemilikan sertifikat Dharmawan Shahli dialihkan ke Lim To Ngim pada tanggal
14 Mei 2014.
Sekitar
November 2014, salahsatu pasangan Tim Sukses Calon Bupati Labuhanbatu menyewa
Ruko yang dikuasai dan diusahai Manesar Sihombing. Oleh pihak Lim To Ngim,
penyewa diminta untuk mengosongkan Ruko, namun karena tidak mengenal Lim To
Ngim, penyewa tersebut tidak bersedia mengosongkannya.
Atas
persoalan tersebut, Chen Min membuat akta Surat Pernyataan No. 27 tanggal 27
November 2015 dengan notaris Jhonny Agape Lumbantobing,SH yang pada pokoknya
menyatakan tanah/Ruko tidak pernah dijual kepada siapapun.
Pada
November 2016, Ruko kembali disewakan oleh Manesar kepada Edianto Brutu. Tanpa
sepengetahuan Manesar Sihombing ataupun Edianto Brutu, sertifikat atas nama Lim
To Ngim dijual dan dibalikkan nama kepada Chun Fuk seharga Rp500 juta pada
tanggal 21 April 2017.
Sekitar
bulan Juni 2017, pihak Cun Fuk meminta Ruko dikosongkan oleh Edianto Brutu
namun permintaan tersebut tidak dindahkan hingga 13 Oktober 2017.
Pada 15
Oktober 2017 setelah Ruko dikosongkan Edianto Brutu, Manesar Sihombing meminta
kunci Ruko dan mengusahainya sebagai tempat menyimpan mobil. Pada 16 Oktober
2017, Edy yang merupakan adik Cun Fuk melihat Ruko sudah ditinggalkan Edianto
Brutu, namun pintu Ruko dalam keadaan tertutup.
Edy pun
memanggil pekerjanya untuk membongkar kunci pintu Ruko dan melihat 2 unit mobil
terparkir didalamnya. Atas dasar itu, Edy melaporkan Manesar Sihombing dengan
LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017. Putusan PN Rantauprapat
tanggal 25 Januari 2018 Nomor 20/PID.C/2018/PN Rap, Manesar Sihombing
dinyatakan bersalah dan dipidana 1 bulan penjara dengan masa bercobaan 2 bulan.
Tidak
terima dengan putusan PN Rantauprapat tersebut, Manesar Sihombing mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan register perkara Nomor
258/Pid.Sus/2018/PT MDN. Belum lagi putus perkara banding dimaksud, Lim To Ngim
membuat laporan penggelapan pada dengan LP/428/III/2018/SU/RES – LBH, sementara
haknya telah berakhir sejak sertifikat tanah 3302 dijual dan dialihkan nama ke
Chun Fuk tanggal 21 April 2017.
Oleh PT
Medan memutus perkara Nomor
258/Pid.Sus/2018/PT MDN pada tanggal 26 April 2018 dengan amar putusan yang
menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa Manesar Sihombing telah
terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana
(onslagh).
Dalam
putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, Aroziduhu Waruwu,S.H, M.H memberikan
pertimbangan hukumnya yang menyatakan Chun Fuk dan Lim To Ngim merupakan
pembeli yang tidak beritikad baik. Hal berbeda dinyatakan Hakim PT Medan itu
juga menyatakan Manesar Sihombing merupakan pembeli beritikad baik.