3 PNS Labuhanbatu Terpidana Korupsi Terancam Dipecat

/ Senin, 29 April 2019 / 20.03.00 WIB
SKB Bersama 3 Menteri Untuk Percepatan Pemberhentian PNS yang sudah Inkrach Kasus Tipikor. POSKOTA/LARUS

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Isu Pemecatan Pegawai Nrgeri Sipil (PNS) yang Terpidana Korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU - XVI/2018 Tanggal 25 April 2019, menghangat dan telah menjadi bush bibir di tengah - tengah Masyarakat, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, sejumlah PNS di dlDaerah ini terancam dipecat pasca Putusan MK tersebut yang menguatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk Percepatan Pemberhentian PNS yang sudah Inkrach Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kadis Infokom Kabupaten Labuhanbatu Ikhsan Harahap saat dikonfirmasi Swak Media via Seluler mengaku sudah mengetahui Putusan MK yang menguatkan Pemecatan PNS Terpidana Korupsi. Namun, Ikhsan mengaku belum mengetahui jumlah PNS Terpidana Korupsi yang terancam dipecat tersebut.

"Kalau sekarang diminta datanya, Saya belum bisa berikan. Data yang disampaikan ke publik harus pasti. Nanti Saya minta dulu informasinya dari BKD, beliau yang mengetahui itu", kata Ikhsan singkat, Senin (29/4/2019).

Secara terpisah, melalui via yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Kepegawaian (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar, ketika dimintai keterangannya terkait hal ini mengaku, ada sebanyak 3 PNS telah mereka ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data tersebut berdasarkan Keputusan BKN dan hingga saat ini mereka masih menunggu rekomendasi.

"Sebanyak 3 PNS data resminya dari BKN dan Kita sudah ajukan sejak Bulan Maret lalu, namun hingga saat ini belum ada rekomendasinya. Dalam pelaksanaannya, Kami menunggu rekomendasi BKN", kata Zainuddin dari balik Seluler.

Zainuddin juga menjelaskan, Kepala Daerah Labuhanbatu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sehingga Mereka juga membutuhkan rekomendasi dari Mendagri. Tanpa rekomendasi Mendagri, Mereka tidak dapat memecat PNS.

"Jabatan Bupati diisi oleh Plt tidak bisa memberhentikan PNS tanpa rekomendasi Mendagri", jelas Zainuddin.

Sebelumnya, Sekda Labuhanbatu, Ahmad Muhfli dimintai keterangannya tentang ini via SMS terkait PNS Terpidana Korupsi terancam dipecat pasca Putusan MK, hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum mendapatkan tanggapan. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: