POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan
melalui Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang
kaki lima (PK5), tepatnya di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Senin
(8/7). Penertiban yang dilakukan ratusan personil Satpol PP ini bertujuan mengembalikan
fungsi fasilitas umum yang kerap digunakan PK5 untuk menggelar lapak. Di
samping itu juga untuk mendukung penataan dalam upaya mengembalikan estetika
kota.
Penertiban telah berulang kali dilakukan
Satpol PP di tempat tersebut. Meski demikian, PK5 masih tetap saja menggelar
lapak dagangannya. Oleh karenanya, guna memberikan efek jera personil terus
melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dan terbebas dari PK5.
Tidka hanya memicu terjadinya kemacetan, warga sekitar pun terganggu
aktifitasnya menyusul kehadiran PK5 tersebut.
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan
mengaku, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan
surat peringatan namun tidak diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja
berjualan. Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan meski
para PK5 berupaya bertahan sambil melontarkan kalimat makian.
Meski demikian petugas Satpol PP tidak
bergeming dan melakukan penertiban. ‘’Kita sudah berulang kali memberikan himbauan
pada mereka (PK5). Namun, mereka masih saja tetap berjualan. Padahal kita sudah
berulangkali mengingatkan bahwa kawasan itu merupakan fasilitas umum dan bukan
tempat untuk berjualan!” kata Sofyan.
Begitu tiba di lokasi, Sofyan langsung
memerintahkan anggotanya melakukan ‘pembersihan’. Satu persatu lapak dan barang
dagangan milik PK5 pun dibongkar dan diangkut ke dalam mobil truk untuk dibawa
ke kantor Satpol PP. Para PK5 pun meradang dan tak berdaya untuk menghentikan
penertiban.
Tidak berapa lama kawasan tersebut pun
bersih dari PK5. Sofyan selanjutnya mengingatkan kepada para PK5 untuk tidak
coba-coba berjualan kembali. Sebab, mereka akan terus melakukan pengawasan,
begitu kedapatan ada yang nekat berjualan, barang dan lapaknya langsung
diangkut.
“Kembali saya tegaskan, kawasan ini
bukan tempat untuk berjualan. Jika ingin berjualan, silahkan di tempat-tempat
yang telah disediakan Pemko Medan melalui PD Pasar!’ tegasnya,
Sehari sebelumnya, Selasa (9/7), Satpol
PP juga telah melakukan penertiban di Jalan Jawa, persisnya depan Center Point
Mall. Di lokasi tesebut, petugas Satpol PP juga membongkar lapak dagangan milik
PK5 yang kerap dikeluhkan warga karena selama ini menjadi penyebab kemacetan.
Pasca penertiban, lokasi tersebut pun kembali bersih dan tertata.
Sementara itu petugas Satpol PP telah
menyampaikan surat peringatan pertama kepada sejumlah PK5 yang menggelar lapak
di Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya depan RS
Elizabeth. Dalam surat tersebut, para PK5 diminta untuk tidak berjualan dan
segera mengosongkan kawasan tersebut. Apabila surat peringatan ini tidak
diindahkan, Satpol PP pun akan turun melakukan penertiban. (PS/RYANT)