Persidangan Diinstruksikan Berlangsung Cepat, Sederhana dan Murah, Ombudsman RI Apresiasi Kejati Sumut

/ Selasa, 29 Oktober 2019 / 17.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – MEDAN - Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sumut diinstruksikan melaksanakan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan menerapkan limit waktu persidangan dimulai pukul 10.00 Wib dan paling lama selesai pada pukul 17.00 Wib.

Instruksi kepada para Kejari se Sumut itu, disampaikan melalui surat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Sumardi SH MH Nomor B-4434/L.2.4/09/2019 tertanggal 25 September 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa instruksi untuk melaksanakan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan itu, berkaitan dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di lapangan tentang tidak optimalnya pelayanan publik yang dilakukan aparat penegak hukum.

Di antaranya adalah, pelaksanaan persidangan yang selalu terlambat serta tidak mencerminkan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah. Akibatnya, masyarakat sebagai pencari keadilan, belum merasakan pelayanan publik yang optimal. Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang peradilan seperti ini, bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Misalnya, bertentangan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 2 ayat (4)  menyatakan, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada Pasal 4 ayat (2) juga menyebutkan, peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dalam rangka melaksanakan persidangan yang mencerminkan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah itulah, maka Wakajati Sumut Sumardi SH MH, meminta agar seluruh Kepala Kejari se Sumut mengirimkan Surat Pemanggilan Terdakwa untuk Sidang (P-38)/Bon Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tanahan (Rutan), paling lama dua hari sebelum hari sidang.

Selanjutnya, petugas pengawal tahanan menjemput tahanan yang akan disidangkan ke LP/Rutan paling lama pukul 08.30 Wib. Tahanan yang akan disidangkan sudah tiba di pengadilan paling lama pukul 9.30 Wib. Sedangkan penuntut umum (PU) sudah tiba di pengadilan paling lama pukul 10.00 Wib dan segera melapor kepada Panitera Pengadilan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Dan terakhir, petugas pengawal tahanan mengembalikan tahanan ke LP/Rutan paling lama pukul 17.30 Wib.

Untuk memudahkan pelaksanaan instruksi tersebut, para Kepala Kejari se Sumut juga diminta berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Polres, LP/Rutan dan Pengadilan. Dengan demikian, seluruh stakeholder dapat menyesuaikan ritme kerja sesuai yang diinstruksikan.

Apresiasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejati Sumut dalam merespon temuan-temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama ini di lapangan.

“Ini luar biasa. Saya kira, semua stakeholder harus mendukung langkah responsip yang dilakukan Kejati Sumut ini. Baik pihak kepolisian, begitu juga pihak LP/Rutan serta Pengadilan,” kata Abyadi Siregar, dalam keterangan persnya yang diterima poskotasumatera, Selasa (29/10/2019).

Dengan demikian, lanjut Abyadi yang didampingi asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan, pelaksanaan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya murah, bisa diwujudkan sehingga tidak mengecewakan masyarakat dalam mencari keadilan. (PS/HASAN)
Komentar Anda

Terkini: