Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Dairi Tahun 2019

/ Selasa, 05 November 2019 / 17.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa , Selasa (05/11/2019). di Gedung Balai Budaya Sidikalang yang dihadiri langsung oleh Bupati Dairi Dr. Eddy K. A. Berutu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Dairi Depriwanto Sitohang , Asisten dan Staf Ahli Kabupaten Dairi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Hutur Siregar, M.Si, Forkopimda, Camat, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD),  Calon Kepala Desa dan Undangan.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Dairi Depriwanto Sitohang menyampaikan pelaksanaan Pilkades  yang damai seyogianya berbanding lurus dengan prestasi  desa masing-masing yang dalam artian tidak hanya damai dalam pemilhan tetapi hasilnya adalah desa yang semakin maju kedepan.

 “Harapan kami kepada calon kepala desa, deklarasi yang kita maksud ini bukan hanya pada saat proses siapa yang menang akan tetapi sampai dimana desa itu bisa dibangun dengan bersama-sama dan diharapkan kedepannya ada 1 atau lebih desa terbaik di Kabupaten Dairi yang bisa bersaing di luar daerah bahkan dunia” ujar Depriwanto Sitohang.

Sementara Bupati Dairi mengharapkan komitmen yang sudah ditandatangani tersebut  agar  ditempel dirumah masing-masing lalu dihayati dan dijalankan bersama-sama untuk masa-masa yang akan datang.

Deklarasi damai pemilihan kepala desa merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten atau dapat bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 bulan dengan interval waktu 2 tahun.

Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa terkait hal tersebut , Kabupaten Dairi  sudah melaksanakan pilkades serentak 2 kali yaitu, Tahun 2015 sebanyak 106 desa, Tahun 2017 sebanyak 22 desa dan untuk Tahun 2019 merupakan gelombang ketiga yang diikuti oleh 33 desa di 12 Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 12 November  2019 yang akan datang. Dan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ada beberapa perubahan dalam pemilihan kepala desa yaitu, Calon Kepala Desa tidak berada di TPS selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan berlangsung tetapi dapat memberikan kuasa kepada orang lain sebagai saksi, Surat suara tidak memuat tanda gambar berupa lambang atau symbol akan tetapi langsung foto dan nama masing-masing calon kepala desa yang disertai dengan nomor urut, Tahapan atau jadwal Pilkades yang sebelumnya diatur lebih lanjut oleh panitia pemilihan kepala desa.

Bupati mengharapan agar Pilkades dapat berlangsung dengan tertib dan damai dimana diantaranya,dalam melaksanakan kampanye yang dimulai tanggal 9 sampai 11 November 2019 dengan penyampaian visi dan misi yang dilanjutkan dengan kampanye baik terbuka, dialog dan pertemuan terbatas agar tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak saling menghasut dan menghujat, Semua calon kepala desa harus memiliki sikap yang seimbang dalam menerima hasil pemilihan kepala desa ini, Kami menghimbau kepada calon kepala desa agar bisa menjaga solidaritas, keamanan dan ketentraman sehingga tercipta pemilihan kepala desa yang damai, Panitia  pemilihan  kepala desa diharapkan dapat bekerja dengan baik, netral, jujur dan baik serta bertanggung jawab dan Badan Perwakilan Desa (BPD) agar tetap senantiasa mengawasi kinerja panitia pemilihan kepala desa.(PS/Nining)

“Untuk itu siapapun yang terpilih nantinya diantara saudara menjadi kepala desa di desa saudara agar tetap menjalin kerjasama dengan calon kepala desa yang kalah dan saling mendukung program-program kepala desa terpilih sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri” ujarnya.


" Mari  kita pegangan tangan, saling terus mengingatkan, kita menjaga situasi yang kondusif di desa kita masing-masing” tambah Bupati tak lupa  mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah mempersiapkan kegiatan Pilkades ini baik panitia pemilihan Kabupaten, P2KD, BPD, Pejabat Kepala Desa, Camat, para Calon Kepala Desa, dan seluruh masyarakat serta apparat keamanan dan ketertiban.  ( nining ).
Komentar Anda

Terkini: