Dari Penangguhan Hingga Plt Kadis PMD Jadi Utusan Bupati Labuhanbatu, Isu Uang Rp. 15 Milyar Merebak

/ Jumat, 03 April 2020 / 10.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU- Pasca di OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu FP, bersama dua staffnya KA (pegawai honor) dan ZH (staf bagian umum Dinas Perkim), Selasa (2/3/2020) beberapa pekan lalu. Keduanya diamankan atas kasus dugaan fee proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat. Ketiganya diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp. 40 juta di dalam amplop coklat dan cek senilai Rp.1.4 Milyar di Cafe Milenial Jalan SM Raja Rantauprapat, kini terus saja menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial.

Belum lama ini, pemilik akun Facebook @Armansyah Siregar Siregar dibanjiri komentar - komentar pedas dari para netizen. Dalam postingan Armansyah Siregar Siregar meminta kepada pihak Mabes Polri segera mengambil alih kasus OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu. Bahkan, postingan Armansyah Siregar Siregar tersebut menyuarakan agar pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang merasa peduli dengan korupsi untuk menggugat kinerja Dir-Krimsus Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus OTT Plt Kadis Perkim.

"Buat Rekan2 LSM yang merasa peduli dengan korupsi siapa yang setuju kita berikan kuasa kepada Pengacara untuk mengugat kinerja Diskrimsus Poldasu  dalam Penanganan OTT Plt Kadis Perkim...yang terjadi beberapa waktu lalu. Jangan karena Korona lupa dengan kasus tersebut...mari kita berjuang setidaknya  mengurangi kasus korupsi di labuhanbatu."sebutnya dalam postingan di Facebook. Sabtu (29/3/2020).

Lebih kencang lagi, postingan Armansyah Siregar  Siregar di dinding media sosial akun Facebooknya mengkritik Polda Sumatera Utara yang tidak mau menjadikan Bupati Labuhanbatu tersangka.

Dari postingan Armansyah Siregar Siregar di dinding akun facebooknya yang berisikan hal tersebut, seorang netizen Akhyar Sagala (akun facebooknya) yang berprofesi sebagai pengacara mengutarakan pada kolom komentar di akun Facebook Armansyah Siregar Siregar. Akhyar menuturkan, undang undang dalam kasus OTT sama yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap. Dalam OTT (operasi tangkap tangan), pasal pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. Pihak penyidik bisa dan wajib mengembangkan.

"Undang undangnya sama pasalnya dalam ott kemarin pasal pemeresan yg dilakukan pejabat. Terkait penyidikan penyidik bisa dan wajib mengembangkanya, mengusut kemana aliran dana. Seperti yg di lakukan KPK menjadikan Pangonal tersangka karena aliran dana itu kepadanya dan atas perintah dia. Jadi walaupun belum sampai uang pada Bupati tapi karena perintah Bupati sudah bisa di jadikan tersangka. Persoalanya hanya satu, mau apa tidak Polda menjadikan Bupati sebagai tersangka?,"ujarnya di kolom komentar akun Facebook Armansyah Siregar Siregar.

Senada dengan postingan Armansyah Siregar Siregar, Akhyar berkomentar, jika pihak Polda Sumut tidak mau menjadikan Bupati tersangka, ada empat point' yang disebutkannya. Yakni, point' pertama disebutkan Akhyar, meminta MABES POLRI atau KAPOLRI dalam hal ini mengambil alih penyidikan keterlibatan Bupati.

"Kejaksaan tinggi Sumut atau kejaksaan agung membuka penyidikan terhadap bupati, dan KPK melakukan super visi mengambil alih penyidikan khusus untuk bupati, serta berdasarkan pasal 80 kuhap dan putusan MK pihak ke tiga yakni masyarakat dan atau LSM dapat mengajukan praperadilan menggugat Kapolda Sumut dan Kapolri terhadap penyidikan atau penghentian penyidikan terhadap Bupati  yang tidak sah," Akhyar Sagala mengatakan.

Tidak hanya akun Facebook Akhyar Sagala, komentar pedas lainnya dari akun - akun Facebook terus bermunculan. Seperti Rini Asty (MaInkan SaYa Sangat SeTuJU dEmI KeBaiKAN  LabuHan BatU Induk nih.../////), Kemudian akun facebook Ahmed Dobleh mengatakan (lanjutkann supaya hukum berjalan, tetap semangat untuk menegakkan keadilan). Sedangkan akun Facebook fikri berisi komentar (Usul yg sangat bagus dn jgn ada perbedaan dgn kss pngkonl...), Dan akun Facebook Syamsu Rizal mengutarakan (Mantap adinda terus berjuang demi keadilan). Akun-akun Facebook tersebut merupakan milik masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Akun Facebook Fikri juga berkomentar ("Nth hukum di Indonesia jd hukum suka suka....Sj").

Beberapa pekan lalu, Ketua HMI Sumatera Utara, Hasbi. Terkait OTT Plt Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu FP dan 2 anggotanya, Hasbi bersama rekan seorganisasinya menggelar aksi di depan Polda Sumatera meminta Bupati Labuhanbatu diperiksa. Dari hal tersebut, Hasbi sempat dikontak oleh seorang yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu untuk bertemu. Namun, dia (Hasbi) menolak untuk bertemu orang tersebut yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe.

Dari beberapa media yang sempat mengkonfirmasi Hasbi, orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu tersebut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu."Plt Kadis PMD," seperti dilansir dari media Labuhanbatunews.com.

Ketika poskotasumatera.com mengkonfirmasi berkali-kali Plt Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Pohan (inisial) terkait hal tersebut, hingga pekan berganti belum menjawab alias bungkam. Hingga beredar informasi dari seorang aktifis muda yang kerap mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Ahmad Yani (inisial) mengutarakan, isu pertemuan Ketua HMI Sumatera Utara dengan utusan Bupati Labuhanbatu, Plt Kadis PMDK  AP, tidak lain kabarnya untuk membicarakan pilkada Labuhanbatu sekaligus mengenai hal OTT Plt Kadis Perkim. "Pertemuan itu isunya mengenai politik pilkada dan OTT, "sebut Yani di hadapan beberapa media di kantor PMDK Labuhanbatu belum lama ini.

Selain merebaknya isu utusan Bupati Labuhanbatu hendak bertemu dengan Ketua HMI Sumatera Utara (Sumut), timbul kembali isu hangat tentang tersangka FP menjadi tahanan kota dan uang senilai Rp. 15 Milar yang disinyalir sebagai pengkondisian kasus OTT Plt Kadis Perkim FP agar tidak menjalar ke Bupati Labuhanbatu.

"Tidak ada perdamaian pak. Berkas perkara kita lanjut ke Kejaksaan. Mohon doanya, semoga lancar. Kemudian, untuk tersangka FP yang kita lakukan adalah penangguhan penahanan bukan tahanan kota. Yang bersangkutan (FP) sakit TBC bang sesuai medical recordnya. Takutnya menularkan ke tahanan lain. Disamping kita tidak pny alat kesehatan yang memadai untuk, perawatan yang bersangkutan di rutan Polda Sumut."ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Dir Krimsus Kombes Pol Ronni Samtana ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Selasa (24/3/2020).

Ronni juga menyampaikan, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe telah diperiksa atas kasus OTT Plt Kadis Perkim. Dia menyebutkan, Bupati Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi. "Dalam proses penyidikan. Kita sudah lakukan penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu sebagai saksi," ujar Ronni.

Desas desus hal adanya sejumlah uang senilai Rp. 15 Milyar yang diduga untuk mengkondisikan kasus OTT tersebut, seorang warga Rantauprapat BSH (inisial) dan mengaku sebagai orang yang sangat kenal dengan pihak perusahaan pemenang tender proyek Gedung D RSUD Rantauprapat mengatakan, bahwa Ilham (inisialkan) pemilik perusahaan ketika mereka berbicara menyebutkan, nama Bupati Labuhanbatu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan pihak Dit Krimsus Polda Sumut.

"Cerita Ilham pemilik perusahaan yang memenangkan tender tersebut mengatakan nama Bupati ada di BAP Polda Sumut. Lalu bercerita tentang adanya dugaan lah kita sebut, mengenai uang Rp. 15 Milyar untuk kondisikan kasus OTT itu. Transaksinya kata Ilham dengar dengar di Kota Dumai. Karena tak mampu, batal hal itu. Isunya, mau pakai uang negara,"ucap BSH sambil tertawa. Selasa (30/3/2020).

Sambutan kembali seorang sumber terpercaya dilingkungan Pemkab Labuhanbatu yang sempat bertikai dengan tersangka FP mengutarakan, bahwa FP memiliki sikap sedikit arogan. Kearoganannya terlihat ketika FP mengurus salah seorang ASN yang mau pindah kedinasan.

"Sempat bertikai dengan Kabid Mutasi di Kantor BKPP (dulu BKD) mengenai FP mau mengurus perpindahan dinas seorang ASN. Denger-denger nih sering bawa-bawa nama BK 1 (Bupati). Cerita ini pun dapatnya dari ASN yang dulu di kantor BKD itu. "ucap sumber yang meminta agar tidak disebutkan namanya. Senin (30/3/2020).

Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Siregar, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media terkait dengan OTT Plt Kadis Perkim FP, Selasa (2/3/2020) yang lalu, Meika enggan berkomentar. "No koment ya. Kita serahkan aja ke pihak Kepolisian yang menanganinya," ucapnya.

Disisi lain, Abdul Karim Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dari Partai Gerindra, sempat meminta agenda pemanggilan Bupati Labuhanbatu terkait OTT kepada fraksi lain. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan dari anggota dewan atau fraksi

"Kita imbau agar kejadian ini jangan terulang lagi. Belum ada agenda memanggil Bupati terkait OTT ini,"tandasnya, Selasa (24/3/2020).(PS/Tim)
Komentar Anda

Terkini: