Bawaslu Tapsel Melaksanakan Pengawasan Melekat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel.

/ Senin, 07 September 2020 / 17.49.00 WIB
                         

POSKOTASUMATERA.COM-
TAPSEL- Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati  di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan  , Sejak Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020).

Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2020 dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.

Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, DR. SL. Simbolon, M. Ag  mengatakan pihaknya telah mengawasi secara melekat terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) terkait syarat pencalonan dan administrasi sayarat calon.

Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  atau biasa disebut UU Pilkada yang secara teknisnya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.imbuhnya

Simbolon menerangkan “Di dalam ketentuan tersebut syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir. Kemudian, syarat lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang.

Kami telah melakukan pengawasan sejak KPU Kabupaten Tapanuli Selatan membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020, pada Jumat (04/09/2020). Untuk hari  pertama tepatnya pukul 08.00 s/d Jam 16,00 Wib, 

Adapun Partai pengusung Dolly P. Pasaribu dan Rassid Asyaf Dongoran  yakni, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 8 kursi kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, seterusnya Partai Demokrat 1 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1 kursi.

Bapaslon yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran ini tiba di kantor KPU pukul 15.00 WIB, didampingi pimpinan partai pengusung antara lain, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu, Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel, Husin Sogot Simatupang.

Sementara Bapaslon M Yusuf Siregar - Robby Agusman Harahap yang diusung oleh Partai Nasdem (4 kursi) dan Partai Hanura (4 kursi)  ini terlihat memasuki Kantor KPU Tapsel Minggu (6/9) sekitar Pukul 23.17 Wib didampingi langsung ketua parpol pengusung.

Ketua Bawaslu Tapsel DR. SL Simbolon menambahkan “terhadap proses pengawasan pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan  Tahun 2020. Pengawasan di difokuskan pada pengawasan kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen syrat calon, selain itu Penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) menjadi perhatian khusus dalam pengawasan kami.


Lebih lanjut  Simbolon mengatakan “Bawaslu juga turut melakukan pengawasan terhadap pihak yang harus netral pada saat Pilkada. 

Untuk pelanggaran yang melibatkan netralitas ASN, Bawaslu sebelumnya telah menandatangani MoA (Memorandum of Agreement) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, jadi jika ditemukan adanya dugaan ASN yang tidak netral, Bawaslu akan menyerahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapsel, DR. SL Simbolon berharap, kepada seluruh stakeholder yang terlibat, Partai politik dan penyelenggara Pilkada, untuk menjalankan aturan yang sudah ada dan bagi yang melanggar, akan menerima sanksi yang sebagaimana yang ditetapkan.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: