Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tim Hukum Rap Berjuang Minta KPU Samosir Batalkan Pencalonan Vantas

/ Minggu, 13 September 2020 / 15.42.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Pada Selasa, 8 September 2020, Tim hukum salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Rap Berjuang) menyampaikan sanggahan ke KPU Samosir terkait dugaan menggunakan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen salah satu bakal calon wakil bupati dalam kapasitasnya mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2020.

Sanggahan atau keberatan yang ditembuskan ke Ketua DKPP, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Kapolri, Kapoldasu, Bawaslu Samosir, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kapolres Samosir, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi dan Kapolres Jambi ini, diserahkan Konsultan Hukum Rap Berjuang, Rakerhut Situmorang, SH., MH bersama rekan.

Rakerhut Situmorang, SH., MH saat diwawancarai menyampaikan berdasarkan pengumuman KPU Samosir nomor: 336/PL.02.2.Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang masukkan masyarakat terhadap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Samosir, maka kepada masyarakat luas diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan.

Berdasarkan pengecekan dokumen para pasangan bakal calon kepala daerah Samosir yang diunggah KPU Samosir di akun facebook mereka, tim hukum Rap Berjuang menemukan sejumlah kejanggalan dokumen pencalonan salah satu bakal calon wakil bupati.

Dikatakan Rakerhut Situmorang, SH., MH, dari enam bakal calon bupati dan wakil bupati, ada satu yang tidak turut melampirkan dokumen administrasi berupa ijazah SD dan SMP.

"Anehnya, meskipun calon wakil Bupati Martua Sitanggang tidak melampirkan dokumen administrasi tersebut, akan tetapi KPU Samosir pada Sabtu, 5 September 2020 justru menerima dan menyatakan persyaratan dari pasangan ini dianggap sudah lengkap," kata Rakerhut Situmorang SH., MH.

Tak hanya itu, tim hukum Rap Berjuang juga menemukan kejanggalan lain dugaan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen yang mengandung unsur tindak pidana pada surat keterangan ijazah SMA atas nama Martua S yang dilampirkan dalam berkas pendaftarannya ke KPU Samosir.

Menurut Rakerhut, SMA Negeri 1 Kota Jambi tidak memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan surat keterangan perbaikan nama dan tempat tanggal lahir atas nama Martua Sitanggang.

Sejatinya, tambahnya, yang berwenang dalam hal itu adalah melalui proses permohonan pada peradilan umum. Dalam hal ini Pengadilan Negeri sesuai UU RI nomor 49 Tahun 2009. Dan juga UU RI nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sebagaimana diubah menjadi UU RI nomor 24 Tahun 2013 dan peraturan presiden nomor 25 tahun 2008.

"Patut diduga calon wakil bupati Samosir, Martua Sitanggang menggunakan syarat yang tidak benar dalam pencalonan. Sehingga demi hukum, maka salah satu pasangan calon ini tidak memenuhi persyaratan administrasi," tuturnya.

Terakhir, Rakerhut Situmorang menegaskan bahwa pihaknya bersama rekan sudah melampirkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan dokumen negara berupa keterangan palsu/pemalsuan surat tersebut.

Dirinya berharap supaya KPU Samosir menggunakan kewenangannya untuk tidak meloloskan pasangan Calon Vandiko T Gultom dan Martua Sitanggang sebagai peserta Pilkada Samosir periode 2021-2024.

"Pasangan calon ini tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Pemilu dan agar tidak timbul permasalahan hukum dikemudian hari, kita harap KPU Samosir tidak meloloskan pasangan ini sebagai peserta Pilkada 2020," tegas Rakerhut Situmorang, SH., MH.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Fritz Edward Siregar S.H., LL.M., PhD, didampingi Komisioner Bawaslu Sumut, yang diwawancarai saat berkunjung ke Samosir, Sabtu, (12/9), menyampaikan pemalsuan dokumen bukan merupakan hal yang diatur dalam undang-undang nomor 10, tapi diatur oleh undang-undang KUHAP ataupun KUHP.

"Jika ada laporan terkait dugaan pemalsuan ijazah termasuk pemalsuan dokumen negara, institusi pendidikan yang tentunya termasuk salah satu tindak pidana umum. Yang berhak mengatakan itu palsu atau tidak ada hal pengadilan, maka ini perlu diproses melalui penegakan hukum untuk pembuktiannya,” Fritz Edward Siregar, Sabtu, 12/9 di Samosir Cottages.

Adapun wewenang Bawaslu, katanya adalah untuk pengawasan, pencegahan, pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa pidana pemilu.

Untuk laporan dugaan ijazah palsu, kata Frietz, Bawaslu akan terlebih dahulu mengkaji laporan tersebut. Serta meminta keterangan dan menganalisis laporan. Akan tetapi, Bawaslu tidak bisa menyelesaikan proses hukum dugaan pidana pemilu.

Ditambahkannya, ketika ada dugaan pelanggaran dan laporan, Bawaslu menindaklanjuti sesuai koridor UU. Dan jika hasil kajian Gakkumdu dan juga berdasarkan hasil rapat pleno laporan tersebut masuk dalam ranah pidana, "Maka kami akan rekomendasikan aduan tersebut untuk ditangani pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: