KPK Limpahkan Berkas Puluhan Mantan Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

/ Minggu, 29 November 2020 / 19.26.00 WIB

  


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sudirman Halawa bersama puluhan Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019) ke PN Tipikor Medan 

“Hari Kamis 26 November 2020 Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sudirman Halawa dkk ke PN Tipikor Medan untuk segera disidangkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima poskotasumatera.com via Whats App nya. 

Dikatakamya, penahanan saat ini telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Namun untuk sementara tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK Jakarta.

“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali Fikri.

Dijelaskannya, para Terdakwa didakwa dengan melanggar Kesatu : Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Puluhan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus ini adalah, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih. 

Selain itu, terdakwa lain adalah Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani. 

“Penahanan para Terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri dalam siarannya persnya diterima poskotasumatera via sambungan Whats App. 

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. “Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan,” kata Ali Fikri lagi. 

Dijelaskan, selama proses penyidikan telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut.

Puluhan mantan anggota DPRD Sumut dikerangkeng KPK dampak dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho yang menyuap mereka guna kepentingan pengesahan anggaran Pemprovsu dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.

Puluhan terdakwa diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut. Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. 

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015. 

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 hingga Rp 350 juta perorang. (PS/IRFANDI)

 

Komentar Anda

Terkini: