Bawaslu Tapsel Ajak Masyarakat Melawan Dan Menolak Politik Uang

/ Senin, 07 Desember 2020 / 18.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Di masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tepatnya Rabu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli  Selatan mengimbau masyarakat pemilih untuk melawan dan menolak politik uang karena bisa diancam pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon, M.Ag kepada awak media online Senin (7/12).

DR. SL. Simbolon, M. Ag 
" Ajak Masyarakat Ayo sukseskan pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan  tahun 2020. Datang ke TPS, Rabu 9 Desember 2020 dan patuhi protokol kesehatan. Tolak dan lawan politik uang".

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon, M. Ag  menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur sanksi pidana terhadap praktik politik uang.


Simbolon mengatakan, sesuai isi Pasal 187A Undang-Undang tersebut, pemberi dan penerima politik uang di pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah paling banyak satu milliar rupiah. 

"Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya politik uang untuk memenangkan paslon tertentu, laporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan atau Panwaslu Kecamatan setempat dilengkapi bukti dan fakta otentik, pasti kami proses," kata DR. SL. Simbolon, M.Ag Senin (7/12).

Ia melanjutkan,  Bawaslu juga melakukan penguatan kepada Panwas Kecamatan agar gencar melaksanakan pengawasan dan pencegahan politik uang di masa tenang Pilkada Tapanuli Selatan Tahun 2020. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: