Dinilai Tidak Netral, 4 Orang Petugas TPS Di Tapsel Diberhentikan

/ Selasa, 08 Desember 2020 / 15.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Terbukti langgar kode etik karena bersikap tidak netral, 4 orang petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) di Desa Huta Baru, Kecamatan Aek Bilah diberhentikan.


“Mereka terbukti langgar kode etik Pemilu sehingga harus diberhentikan,” kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak bersama Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Zulhajji Siregar kepada Wartawan, Selasa (8/12).

Dijelaskan, keempat orang yang dipecat tersebut terdiri dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Dusun Tanjung Baru, Desa Huta Baru Kec. Aek Bilah, Tua Pandapotan.



Kemudian 2 anggota KPPS TPS 2 Dusun Tanjung Baru atas nama Sarmi Tambunan dan Rogantian Pasaribu serta Rohman Saleh Dalimunthe yang bertugas sebagai Petugas Ketertiban TPS tersebut.



Panataran mengungkapkan, sesuai dengan laporan masyarakat dan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di media sosial bahwa petugas TPS saat menyampaikan Formulir C Pemberitahuan-KWK (undangan gunakan hak pilih) disertai dengan kartu nama salah satu Paslon Pilkada Tapsel.



Dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Tapsel terhadap 4 orang petugas TPS Pilkada Tapsel di Desa Huta Baru pada 6 Desember 2020 terbukti mereka tidak menjaga independensi sebagai penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Tapsel Tahun 2020.



Untuk keberlangsungan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang hari H dijadwalkan 9 Desember 2020, ungkapnya, maka KPU Tapsel akan melantik pengganti Ketua KPS TPS 2 Huta Baru pada 8 Desember 2020.



Usai diambil sumpahnya, kemudian melakukan Rapid Test COVID-19 kepada Ketua dan Anggota KPPS yang baru tersebut sekaligus diberikan bimbingan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada Tapsel di tingkat KPPS.
 (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: