Dipecat Sejak Mei 2020 Tanpa Pesangon, Eks Karyawan PT Jui Shin Indonesia Gelar Aksi Menginap di Depan Perusahaan

/ Selasa, 22 Desember 2020 / 22.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen PT Jui Shin Indonesia menggelar aksi menginap di depan perusahaan sejak beberapa waktu lalu.

Pasalnya, sejak di PHK sekitar Bulan Mei 2020 lalu hingga saat ini mereka belum menerima pesangon dan hak lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pantauan poskotasumatera.com, Senin (21/12/2020) para karyawan mendirikan tenda di depan perusahaan produsen keramik merk Garuda Tile ini di Jalan Pulau Pini, Kav. 600352, KIM Mabar Kota Medan, Sumatera Utara.

Nasib ratusan  eks karyawan PT Jui Shin Indonesia yang di PHK sepihak pada Mei 2020 memang masih menggantung.

Perkara antara pekerja dan pihak  perusahaan PMA itu terkatung katung tanpa menghasilkan sebuah keputusan atas tuntutan hak yang mereka ajuakan.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Deliserdang, Ganda yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/12/2020) seolah mengelak dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada mediator yang menangani kasus tersebut.

Kasus PHK ini berguling sejak kebijakan managemen PT. Jui Shin Indonesia yang dinilai sepihak tidak sesuai dengan ketentuan di UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Menurut salah satu karyawan korban PHK Faisal (35), seharusnya Disnaker Deliserdang menegakkan UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Dan sekian lama perkara itu tidak ada hasil atau keputusan yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Deli Serdang, sehingga nasib ratusan karyawan korban PHK itu masih terkatung-katung.

Aksi karyawan PT Jui Shin Indonesia ini memang bukan kali ini saja dilakukan. Para korban PHK sepihak ini bahkan sudah melakukan aksi di DPRD Sumut dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat. Namun hingga kini tak ada penyelesaian.

Manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib yang dikonfirmasi poskotasumatera.com, Selasa (22/12/2020) mengaku tak menangani lagi perkara perselisihan ketenagakerjaan ini. “Saya tak menangani lagi bang, sekarang bagian HRD yang menanganinya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari HRD PT Jui Shin Indonesia. (PS/DIAN WAHYUDI/ HERI SEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: