Dugaan Oknum Polisi Dan Pemilik SPBU Bisnis BBM Bersubsidi

/ Rabu, 23 Desember 2020 / 02.58.00 WIB

  

POSKOTASUMATERA.COM - ROHUL - Beredar informasi hangat dilapangan. Beberapa oknum Polisi yang bertugas di jajaran Polda Riau dan Pemilik SPBU diduga bisnis BBM bersubsidi. Usaha tersebut berlokasi di wilayah Desa Mahato Kecamatan Tambusai dan diletakan dirumah salah seorang warga yakni S alias Geben.

Dari informasi tersebut, tim media menyambangi kediaman S alias Geben warga Desa Mahato yang memiliki usaha pertamini di rumahnya. Terkejut bercampur heran, dirumah S alias Geben ditemukan 4 bunker penyimpanan BBM (bahan bakar minyak).

Terlihat di pertamini yang terletak di perkarangan rumah Geben. Ada 3 jenis BBM yang dijual. Yakni pertalite, Bio Solar, dan premium. Semakin penasaran, tim mencoba menghubungi S alias Geben. Ternyata pernyataan Geben menguatkan informasi adanya oknum Polisi yang menjadi pengusaha BBM bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi, Geben membenarkan. Usaha BBM bersubsidi tersebut dimiliki oleh oknum Polisi yang bertugas sebagai Kepala Pos Polisi KM 24. 

"Saya hanya pekerja bang. Yang punya itu polisi. Tadi saya ketemu sama beliau di Polsek. Saya diberi target sama beliau. Along along (pedagang) jirigen minyak yang berada di KM 24 membelinya harus sama kami."ujar Geben yang meminta ditemui di Pos Polisi KM 24 didampingi seorang rekannya.

Geben juga mengatakan, BBM bersubsidi jenis premium diperoleh dari kota Dumai. Sedangkan BBM jenis Bio Solar, diperoleh dari SPBU daerah Dalu - Dalu. BBM yang diperoleh tersebut diperkirakan dari hasil permainan mobil tangki milik pertamina yang disinyalir kencing dan dibawa ke rumah Geben langsung. 

Mirisnya, informasi yang berkembang, mobil tangki yang dipakai membawa BBM bersubsidi ke rumah Geben memakai mobil tangki bermerek pertamina yang berlist biru.

Tanpa rasa beban, Geben menyebutkan, usaha BBM bersubsidi yang diletakan dirumahnya tersebut bukan hanya saru orang. Namun ada beberapa orang yang memberikan saham untuk menjalankan bisnis BBM bersubsidi tersebut.

“Kapolpos KM 24, Kapolsek, pemilik SPBU dan orang Polres bang. Bukan satu orang bang," sebutnya.

Selain harga BBM bersubsidi, Geben juga mengungkap bisnis tabung LPG 3 kg bersubsidi. Geben juga menampung tabung LPG 3 kg dari agen dengan harga Rp.21.500,-. Kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp.23.000,-. Mirisnya lagi, Geben dwngan tenang menguakan permainan agen LPG 3 kg bersubsidi dari agen yang bukan wilayah penyalurannya.

“Coba abang lihat ini bang, saya order harga mencapai Rp 21.500 dari agen, ini aplikasinya bang, dan saya sekali order itu lah bang, 560 tabung (1 DO) sekali order, dan itu uang yang harus saya stor ke agen. Kadang barang (tabung gas LPG) dari wilayah Labusel (Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara) membawanya kemari (Mahato),"terang Geben.

Kapolpos KM 24 Bripka J Lumban Gaol ketika dikonfirmasi di Nomor HP nya 0813 716xxxxx, merasa risih. “Kalau punya saya terus mau abang apai ?, kalo enggak punya saya juga mau apa, sudahlah gak ada urusan abang. Itu enggak ada urusan kalian nanya. Enggak bisa dikonfirmasi itu. Lewat mana kalian ?,"ujar Lumbangaol dengan nada seolah - olah mengancam wartawan.

Esoknya, Minggu (20/12/2020), Kapolpos KM 24 Bripka J Lumbangaol dikonfirmasi via media sosial WhatsApp, tidak membalas. Namun, memblokir nomor salah seorang tim media. Ketika di hubungi kembali via selular, tidak menjawab.

Sebagaimana disebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dengan ancaman pidanan paling lama 6 (enam tahun) dan denda Rp.60 milyar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: