Hendra Dalimunthe Minta DKPP RI Lakukan Pemecatan Terhadap Tiga Komisioner KPU Tanjungbalai

/ Senin, 21 Desember 2020 / 16.52.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 pukul 09.00 WIB.

Pengadu pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Hendra Dalimunthe berharap dan meminta DKPP memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai karena dinilai tidak profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas.

Kepada Poskota ,Hendra Dalimunthe , Senin (21/12/20)menyebutkan dirinya usai sidang pemeriksaan KEPP perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (14/12) pekan lalu di kantor Bawaslu Sumatera Utara di Medan. 

"Saya minta putusan sidang KEPP tersebut menetapkan pemecatan Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, Muhammad Guntur (Divisi Teknis) dan Bob Friandy (Divisi Data). Harapan ini sudah saya sampaikan pada sidang DKPP, Senin pekan lalu," ucap Hendra.

Disebutkan nya,pokok aduannya  para teradu (L-P-S/M-G dan B-F) dilaporkan atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel.

"Selain itu para teradu dinilai telah merugikan pasangan Yuslin dan Hendra Dalimunthe (Yus-Hendra) yang pada Pilkada Tanjungbalai 2020 yang ingin maju dari jalur perseorangan,"sebutnya.

Menurutnya, bahwa dasar pengaduan pihaknya adalah Surat KPU Tanjungbalai bertanggal 6 Juli 2020 perihal pemberitahuan kepada PPK se Kota Tanjungbalai untuk menghentikan tahapan verifikasi faktual (verfak) secara sensus pada 8 Juli 2020.

Padahal, sesuai jadwal verfak syarat dukungan paslon jalur perseorangan dihentikan pada tanggal 10 Juli 2020 atau 14 hari setelah penyerahan syarat dukungan pada tanggal 27 Juni 2020.

Akibat penghentian verfak sebelum jadwal ditentukan, kami (Yus-Hendra) sangat dirugikan. Ini membuktikan ada 3 Komisioner KPU Kota Tanjungbalai yang saya laporkan dinilai tidak profesional serta tidak berintegritas sebagai komisioner KPU. "Ketiganya patut mendapat sanksi tegas dari DKPP untuk dilakukan Pemecatan," tegas Hendra Hendra.

Hasil penelusuran dari akun resmi (facebook) DKPP-RI, bahwa majelis sidang KEPP perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yakni, Siaran Langsung

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 pukul 09.00 WIB.

Pengadu:
Hendra Dalimunthe
(bakal pasangan calon YUS HENDRA Kota Tanjungbalai)

Teradu:
1. Luhut Parlinggoman Siahaan
2. Bob Friandy
3. Muhammad Guntur
(Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai)

Majelis:
1. Dr. Alfitra Salamm, APU (Anggota DKPP/Ketua Majelis)
2. Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD Unsur Masyarakat Prov. Sumatera Utara/Anggota Majelis)
3. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si (TPD Unsur KPU Prov. Sumatera Utara/Anggota Majelis)
4. Henry S. Sitinjak, SH (TPD Unsur Bawaslu Prov. Sumatera Utara/Anggota Majelis)

Pokok aduan:
Teradu dilaporkan atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel. Selain itu juga Teradu I s.d III diduga tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif. dilanisir Dari Akun Remi (DKPP) Republik Indonesia halaman Facebook. 

(PS/SAUFI)






Komentar Anda

Terkini: