POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung memusnahkan barang ilegal yang disita dari berbagai upaya penyeludupan yang telah memeiliki kekuatan hukum mengikat, Kamis (3/12/2020)
Pemusnahan barang bukti kejahatan ekonomi ini bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemda memusnahkan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal senilai Rp 2,6 miliar di halaman Kantor Pengawasan dan PelayananBea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II Belawan.
“Barang yang kena cukai
yang dimusnahkan, diantaranya, rokok ilegal sebanyak 2.532.000 batang dan
minuman keras ilegal berbagai merek,” kata Kakanwil Bea Cukai Sumut Oza Olavia.
Dijelaskannya, potensi
kerugian negara karena tidak dipungut bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor sekitar Rp 2,3 miliar. Saat ini DJBC sedang melaksanakan Operasi Gempur
untuk menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras dan
hasil tembakau.
“Sebab, kata Olavia,
peredaran barang kena cukai dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor
cukai dan pabrik rokok pengalami penurunan penjualan dan dapat berakibat
terjadinga PHK terhadap karyawan,” katanya.
Hadir dalam pemusnahan
barang bukti ini, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Kapolres Batubara AKBP
Ikhwan Lubis, Kapolres Belawan AKBP MR Dayan dan para pejabat di lingkungan TNI
AL Belawan. (PS/SAMSUL B HASIBUAN)