Kanwil Bea Cukai Sumut dan Jajaran Musnahkan Hasil Sitaan Penyeludupan

/ Kamis, 03 Desember 2020 / 23.22.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung memusnahkan barang ilegal yang disita dari berbagai upaya penyeludupan yang telah memeiliki kekuatan hukum mengikat, Kamis (3/12/2020) 

Pemusnahan barang bukti kejahatan ekonomi ini bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemda memusnahkan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal senilai Rp 2,6 miliar di halaman Kantor Pengawasan dan PelayananBea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II Belawan. 

“Barang yang kena cukai yang dimusnahkan, diantaranya, rokok ilegal sebanyak 2.532.000 batang dan minuman keras ilegal berbagai merek,” kata Kakanwil Bea Cukai Sumut Oza Olavia.

 

Dijelaskannya, potensi kerugian negara karena tidak dipungut bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 2,3 miliar. Saat ini DJBC sedang melaksanakan Operasi Gempur untuk menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras dan hasil tembakau.

 

“Sebab, kata Olavia, peredaran barang kena cukai dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pabrik rokok pengalami penurunan penjualan dan dapat berakibat terjadinga PHK terhadap karyawan,” katanya.

 

Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Belawan AKBP MR Dayan dan para pejabat di lingkungan TNI AL Belawan. (PS/SAMSUL B HASIBUAN)





Komentar Anda

Terkini: