Koordinasi dan Silaturahmi, Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu Kunjungi Irjen Pol Martuani Sormin

/ Kamis, 10 Desember 2020 / 16.32.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu berkunjung ke Mapolda Sumut dalam rangka koordinasi dalam pelaksanaan tugas di institusi hukum di Sumut saat ini. 

Kehadiran Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB diterima langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Msi bersama Pejabat Utama Poldasu. 

Silaturahmi dua petinggi hukum di Sumut ini, Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel, Aspidum, Aspidsus Kejati Sumut. 

Ida Bagus Nyoman Wiswantanu memperkenalkan dirinya dan menyampaikan kesiapannya dalam berkoordinasi menjalankan tugas dan fungsi.

“Dalam kunjungan Silaturahmi ke Mapoldasu Kajati Sumut menyampaikan perkenalan dirinya dan siap berkordinasi dalam menjalankan Tugas dan Fungsi baik di Forkopimda untuk bersinergitas maupun Tugas sehari hari sebagai Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam press realeasenya diterima poskotasumatera.com, Kamis (10/12/2020) via pesan Whats App nya. 

Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu dikenal bertangan emas dalam menjalankan tugasnya. Buktinya beberapa waktu menjabat telah berhasil menangkap DPO kasus korupsi.  

 

Tim Pemburu DPO Kejatisu berhasil menangkap AS di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang.

 

AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7), namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya.


"Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," katanya Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar, Rabu (9/12/2020).

 

AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180. (PS/IRFANDI)




Komentar Anda

Terkini: