POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Tak terasa Bupati
Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah telah hampir sebulan menghuni hotel
prodeo KPK RI di Polres Jakarta Pusat. Kini 40 hari kedepan Tim Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap
pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini.
"Penahanan
KSS diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Ali
Fikri, dalam keterangan via pesan Whats App nya diterima poskotasumatera.com,
Senin (30/11/2020).
Ali Fikri mengemukakan
alasan perpanjangan penahanan Bupati Labura itu untuk kepentingan penyelesaian
pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.
Bupati Labura
telah ditahan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 10 November hingga 29 November
2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan
Dana Aokasi Khusus (DAK) Perubahan APBN 2017 dan APBN 2018 untuk Labura. Dalam
kasus itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura, Agusman Sinaga,
juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya Ali Fikri, menjelaskan duduk perkara kasus
itu. Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018
melalui Program e-Planning total senilai Rp 504.734.540.000. Kharuddin Syah
dalam kapasitasnya sebagai bupati, menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura untuk menemui Yaya Purnomo, Kasie
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan) dan Rifai Surya di Jakarta. (PS/RED)