KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labura

/ Jumat, 04 Desember 2020 / 00.09.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Tak terasa Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah telah hampir sebulan menghuni hotel prodeo KPK RI di Polres Jakarta Pusat. Kini 40 hari kedepan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini.

 

"Penahanan KSS diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan via pesan Whats App nya diterima poskotasumatera.com, Senin (30/11/2020).

 

Ali Fikri mengemukakan alasan perpanjangan penahanan Bupati Labura itu untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.

Bupati Labura telah ditahan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 10 November hingga 29 November 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Aokasi Khusus (DAK) Perubahan APBN 2017 dan APBN 2018 untuk Labura. Dalam kasus itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura, Agusman Sinaga, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020).

 

Sebelumnya  Ali Fikri, menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning total senilai Rp 504.734.540.000. Kharuddin Syah dalam kapasitasnya sebagai bupati, menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura untuk menemui Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan) dan Rifai Surya di Jakarta. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: