KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

/ Selasa, 08 Desember 2020 / 21.52.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan sebanyak 5.312 surat suara yang rusak dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara tersebut ditemukan rusak selama proses sortir yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Medan.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti saat diwawancarai di depan Kantor KPU Medan, Selasa (8/12/2020). 

"Surat suara dikategorikan rusak, seperti degradasi warna yang tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain," katanya. 

Nana menyebutkan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dirinya juga menjelaskan kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.

"Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Jumlah tersebut sudah tercukupi," ujarnya.

Diketahui, masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung pada Rabu 9 Desember besok, disebutkan KPU Kota Medan, telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada.

Selain itu, KPU juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak suaranya. (PS/AJI LINGGA)

Komentar Anda

Terkini: