KPU Tapsel Gelar Bimtek Penghitungan Suara Di TPS

/ Sabtu, 05 Desember 2020 / 15.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Menggelar Bimbingan Teknis terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sesuai dengan Protokol Covid-19 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan , di Aula Kantor Camat Sipirok  Sabtu , (05/12/2020).


Bimbingan Teknis tersebut seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se -Kecamatan Sipirok. Kegiatan itu dibuka langsung Komisioner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis, S. Sos yang juga devisi tehknis. 

Dalam sambutannya, Syawaluddin menyampaikan ada 12 Hal baru yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang nantinya akan diterapkan dalam Pemilihan Serentak yang digelar pada hari Rabu, tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang, diantaranya Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 Orang, pengaturan kedatangan Pemilih ke TPS, Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti Rapid test, penyemprotan disinfektan di TPS serta pengaturan jarak. Pemilih dan Petugas wajib memakai masker, memakai pelindung wajah, memberikan sarung tangan plastik untuk Pemilih, tidak bersalaman, pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan dan sebagai tanda telah memilih tidak memakai tinta celup tetapi tinta tetes. 

“Kalau ada Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius akan diarahkan memilih pada bilik suara khusus. Nantinya di masing-masing TPS terdapat 3 bilik suara yakni 1 bilik suara khusus dan 2 untuk bilik suara umum.” Syawaluddin Lubis. 

Selain itu, Syawaluddin Lubis selaku Divisi Teknis penyelenggara menambahkan terkait Tungsura dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)  disertai dengan menunjukan cara menggunakannya, mulai dari mendownload aplikasi pada HP android dan langkah-langkah selanjutnya. Beliau juga membawa contoh formulir yakni Model C-KWK serta menjelaskan cara pengisiannya. “Walaupun penggunaan aplikasi Sirekap belum final akan digunakan dalam penghitungan Suara dalam Pilkada Serentak 2020, tapi KPU Tapsel  mempunyai kewajiban untuk menyampaikannya kepada Badan Ad Hoc dan apabila nantinya akan jadi digunakan Penyelenggara sudah siap,” ungkapnya.
(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: