Memasuki Masa Tenang, Seluruh APK di Kecamatan Marancar Akan Dibersih

/ Sabtu, 05 Desember 2020 / 13.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan akan berakhir  Sabtu (5/12/2020) malam dan selanjutnya akan memasuki masa tenang.

Dan sehubungan akan berakhirnya masa kampanye tersebut pula, Kelompok Kerja (Pokja) penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pun akan bergerak untuk menertibkan sekaligus juga membersihkan APK milik pasangan calon (paslon) yang masih terpasang di Kecamatan Marancar. 

Demikian disampaikan Komisioner Panwascam Marancar Iskandar Muda Siregar kepada awak media online Sabtu  (5/12)

Penertiban APK milik paslon ini pun akan dimulai tepat pukul 00.00 Wib , atau saat sudah memasuki masa tenang yakni Minggu (6/12/2020).





"Insya Allah besok malam (Sabtu malam, red) kita akan melakukan kegiatan penertiban dan pembersihan APK," kata Iskandar Muda Siregar. 

"Leading sektor untuk penertiban dan pembersihan APK ini adalah KPU, dan dibackup unsur Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub," jelasnya.

Iskandar mengatakan penertiban dan pembersihan APK paslon sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 pasal 31.

"Disana dinyatakan bahwa KPU berkoordinasi dengan Pemkab  dan Bawaslu di kabupaten dan kota dalam rangka menertibkan atau membersihkan APK, tiga hari menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020," ujarnya.

Mengenai teknis penertiban dan pembersihan APK, 
Akan diatur Bawaslu Tapsel. 

Ditanya mengenai sasaran dari penertiban dan pembersihan APK tersebut, Iskandar mengatakan adalah APK yang masih belum diturunkan saat sudah memasuki masa tenang.

"Sebenarnya kami sudah bersurat kepada masing-masing paslon agar menurunkan APK nya sebelum masa tenang. Semoga paslon dan tim pemenangan atau relawannya sudah menurunkannya. Kalau seandainya belum diturunkan juga maka kami akan menurunkannya," pungkasnya.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: