Poldasu Diharapkan Ambil Alih Penindakan Praktik Judi Dadu Di Wilkum Polsek Kutalimbaru

/ Senin, 21 Desember 2020 / 08.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG- Kapolda Suamtera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si diharapkan ambil alih upaya pemberantasan praktik judi di wilayah hukum Polsekta Kutalimbaru, Polrestabes Medan, yang tetap beroparesi pada jelah Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini disampaikan Heri Sembiring relawan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deli Serdang, ketika diminta tanggapannya terkait praktik perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Minggu (20/12/2020).


Menurut Heri, suatu aktivitas ilegal yang dapat berjalan mulus ditengah masyarakat tidak terlepas dari peran aparat Penegak Hukum setempat."ya kalau praktik judi itu sudah berani dilakukan secara terang terangan oleh oknum pengelola, tentu kinerja aparat penegak hukumnya kita pertanyakan"ujarnya.


Ia menilai, praktik judi dadu di Dusun Namorindang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru itu tidak tersentuh hukum akan memberi gambaran buruk bagi kinerja Polri, untuk itu ia minta agar Kapolda Suamtera Utara segera ambil alih pemberantasan praktik judi tersebut.


Lanjutnya,  JPKP sebelumnya juga pada bulan Oktober 2020, pernah menerima informasi dari warga terkait lapak judi dadu di Dusun Namorindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


"Kita pernah terima informasi ini bahwa di tengah situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), mereka para pemain dan warga yang sekedar menonton tidak mematuhi protokol kesehatan"ujar Heri lagi. 


Terkait hal ini, Kapolsekta Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan akan manindaklanjuti informasi tersebut.(PS/HERISEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: