Katanya Sudah Lama DPO, Man Batak Akhirnya Ditangkap

/ Rabu, 13 Januari 2021 / 00.22.00 WIB
1

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Setelah sekian lamanya beredar isu IRP alias Man Batak sebagai bandar besar narkoba di kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya isu tersebut terjawab sudah.


IRP alias Man Batak diciduk Tim narkoba dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Man Batak diamakan bersama seorang wanita yang berstatus ASN yang berinisial LA dengan barang bukti sabu seberat 5 kg. 

Tertangkapnya Man Batak yang sempat disebut - sebut sebagai bandar narkoba terbesar di Kabupaten Labuhanbatu dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. "Silahkan ke Polda Sumut,"ucap Deni seperti yang dilangsir antara.com.

Menurut informasi yang beredar, tim narkoba Polda Sumut telah mencium peredaran narkoba besar di daerah Labuhanbatu. Tim dari Polda Sumut langsung melacak selama satu minggu di Rantauprapat (Labuhanbatu) dan Kotapinang (Labuhanbatu Selatan). 

Pelacakan tersebut membuahkan hasil. Man Batak ditangkap dan diamankan disalah satu penginapan daerah Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (10/1/2021) malam dengan menggunakan kaos oblong berwarna putih dan celana jeans berwarna biru.

Dikisahkan, Polres Labuhanbatu sempat menyatakan Man Batak Gembong Bandar Sabu yang sudah DPO sejak tanggal 24 Agustus 2015 yang lalu. Pernyataan DPO nya Man Batak diawali ketika Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP S Tarigan yang pada saat itu baru menjabat menunjukan pergerakannya dengan menangkapi satu persatu antek - antek Man Batak.

Pada tanggal 22 Mei 2018 yang lalu, sempat seorang oknum Polisi yang berdinas di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara mengatakan kepada awak media online lintas10.com. Oknum Polisi tersebut bercerita tentang penggrebekan dirumah warga di Aek Paing yang diduga sebagai anggota dari Man Batak yang kerap disebut sebagai bandar narkoba. 

Tidak hanya oknum polisi Polres Labuhanbatu, gembar gembornya di kalangan Jurnalis dan ASN di Kabupaten Labuhanbatu pun kabarnya telah mengetahui kisah Man Batak yang sempat dinyatakan DPO. Bahkan, ada warga yang mengatakan, seorang jurnalis wanita sempat memegang surat DPO yang dikeluarkan oleh Sat-narkoba Polres Labuhanbatu. 

"Ada surat DPO dipegang wartawan. Bukan laki-laki, tapi perempuan wartawannya,"ujar warga Rantauprapat yang enggan menyebutkan namanya ke media.

Berikut ini link pemberitaan yang menyebutkan Man Batak DPO sejak tanggal 24 Agustus 2015 yg lalu.

1. baca link : https://www.lintas10.com/kasat-narkoba-polres-labuhan-batu-yang-baru-seser-antek-antek-man-batak-gembong-dpo-bandar-sabu.html 

2. https://www.lintas10.com/masyarakat-minta-segera-tangkap-man-batak-dpo-2015-si-gembong-bandar-sabu.html).

(PS/Ricky).



Komentar Anda

Terkini: