Kejati Sumut Serahkan Terpidana Stefen Agustinus ke Kejati NTT

/ Jumat, 15 Januari 2021 / 02.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setelah Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Selanjutnya pada hari ini, Kamis (14/1/2021) terpidana diserahkan ke perwakilan Kejati Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kasi A M Nur Eka Firdaus untuk selanjutnya menjalani hukuman  berdasarkan putusan Mahkamah Agung. 

Dalam konferensi pers penyerahan terpidana dari Kejati Sumut ke perwakilan Kejati NTT, Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terpidana ini.

Atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung  No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," paparnya. 

Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 3 terpidananya, dua masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan. 

Setelah konferensi pers, terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: