Soal Dugaan Aliran Dana Pemberantasan Narkoba Sekala Kute Yang Menyeret Nama Intansi Kepolisian, Begini Kata Kapolres Aceh Tenggara

/ Minggu, 15 Februari 2026 / 21.30.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA - Sempat di beritakan, “Dana Desa Diseragamkan, Kapolres Bungkam: Ada Apa di Balik Program Narkoba 385 Desa di Aceh Tenggara?. AKBP Yulhendri, SH., S.I.K., M.I.K Kapolres Aceh Tenggara akhirnya menyampaikan pesan singkat yang diterima. 

Pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres itu terbilang singkat dan tidak menyentuh substansi persoalan." “Wsl.wr.wb. Saya tak tahu itu,” kata AKBP Yulhendri, SH., S.I.K., M.I.K Kapolres Aceh Tenggara secara singkat melalui pesan via Whatsapp kepada poskotasumatra.com, Minggu (15/02/2026) malam. 

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik terkait dugaan aliran dana pemberantasan narkoba sekala kute yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2025 yang menyeret nama intansi Kepolisian di Kabupaten Aceh Tenggara, diketahui program tersebut merupakan titipan ditengah jalan yang tidak pernah dibahas dalam musyawarah dusun (Musdus) di tingkat desa dan Musyawarah Kecamatan (Muscam), namun tiba-tiba program pemberantasan narkoba sekala kute itu muncul seketika. 

Besar anggaran yang di cantumkan di APBDes pada tahun 2025 itu bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga 25 juta rupiah. Sedangkan Aceh Tenggara memliki jumlah desa sebanyak 385 desa yang tersebar di 16 Kecamatan.

Dari proses lahirnya program itu sudah jelas, bahwa pengawasan dan peran aparat penegak hukum di Aceh Tenggara sangat lemah, malah dugaan instansi kepolisian menerima aliran dana tersebut. (PS/AZHARI)

Komentar Anda

Terkini: