Kerumunan Pengunjung Diduga Over Kapasitas di Central Park Zoo & Resort Pancur Batu, Legalkah?????

/ Selasa, 05 Januari 2021 / 01.26.00 WIB

 



POSKOTASUMATERA.COM-PANCURBATU-Pengunjung yang membludak yang diduga over kapasitas di destinasi usaha pariwisata Central Park Zoo & Resort di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang terpantau, Sabtu (2/1/2021) mengkhawatirkan beberapa pengunjung lain yang mengerti protokol kesehatan. 

Pengunjung yang namanya enggan ditulis mempertanyakan kelegalan penerimaan pengunjung yang diduga over kapasitas di Central Park Zoo & Resort hingga dia mengaku terpaksa cepat keluar dari lokasi wisata tersebut menghindari penularan.

“Saya terpaksa cepat keluar lah bang. Karena hingga pukul 14.30 WIB masih banyak saja pengunjung masuk, meski saya duga udah over kapasitas. Saya punya anak-anak yang rentan penularan Covid 19. Legal enggak tuh ya bang,” katanya.

Bagaimana tidak, sarana rekreasi yang berada di Desa Sugau persis di pinggir Jalan Jamin Ginting sekitar beberapa kilometer dari Kantor Camat dan Polsek Pancur Batu ini dikunjungi diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan. Padahal saat ini, Provinsi Sumatera Utara masih dalam pandemi Covid 19.

Central Park Zoo & Resort merupakan sarana pariwisata yang menyediakan Water Park dan Taman Margasatwa yang dikelola swasta dengan mematok tiket masuk Rp. 40.000,- di hari Sabtu-Minggu serta di hari libur dan harga tiket Rp. 30.000,- di hari Senin-Jumat.

Selain Water Park dan Taman Margasatwa, di Central Park Zoo & Resort menyewakan juga Cottege atau kamar-kamar menginap serta menyediakan Gajebo-gajebo, Restauran dan aneka permainan seperti Trampolin, penyewaan sepeda, jasa menunggang kuda dan lainnya. 

Di awal tahun libur bersama pada Sabtu 2 Januari 2021 memang animo warga Sumatera Utara untuk memanfaatkan hari liburnya memang amat besar ditambah dengan kesempatan yang diberikan manajemen Central Park Zoo & Resort yang diduga mengabaikan penjagaan jarak konsumennya mengakibatkan membludaknya pengunjung. 


Pantauan poskotasumatera.com, selain tak menjaga jarak, para pengunjung juga banyak yang tak menggunakan masker serta tak rutin mencuci tangan padahal potensi penyebaran Covid 19 melalui tangan amat berpotensi karena terus menerus bergantian memegang pagar sarana kurungan margasatwa seperti pagar Kandang Harimau, kandang Singa, Orang Hutan, Beruang Madu, Aquarium Hiu dan aneka satwa lainnya. 

Selain itu, kerumunan yang besar juga terjadi di Water Park yang menyediakan wahana perosotan dan air jatuh yang amat mengkhawatirkan penularan virus berukuran mikro ini dari sentuhan maupun udara. 

Over kapasitasnya pengunjung Central Park Zoo & Resort juga terlihat banyak pengunjung yang tak dapat tempat di pondok-pondok dan gajebo-gajebo yang disediakan manajemen dengan mematok harga Rp. 70.000,- hingga pengunjung menyewa karpet plastik seharga Rp. 25.000,- perlembarnya serta membawa karpet dan kotak kartun dari rumah mereka sendiri.

Jumlah pengunjung diperkirakan ribuan yang juga terlihat dari ratusan unit mobil yang terparkir diluar area parkir hingga jalan masuk ke Central Park Zoo & Resort Pancur Batu yang jumlahnya ratusan mobil ditambah dengan sepeda motor dan becak bermotor. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin yang disampaikan informasi ini melalui Whats App nya, Sabtu (2/1/2021) mengaku akan meneruskan informasi dugaan pelanggaran protokoler kesehatan ini ke Satgas Covid 19. “Terimakasih nanti kita teruskan ke Satgas covid 19,” membalas info poskotasumatera.com di laman WA Jendral Polisi kelahiran Sumatera Utara ini. 

Demikian juga, Kapolrestabes Medan Komber Riko Sunarko menjawab singkat atas info yang disampaikan poskotasumatera.com. “Tks infonya,” tulisnya di laman Whats Appnya, Sabtu (2/1/2021) di pukul 16.12 WIB.

Manajemen Central Park Zoo & Resort yang dihubungi poskotasumatera tak merespon dengan alasan tak enak badan. Nomor Ponsel yang diterima media ini dari WA Admin Central Park Zoo & Resort yang memberikan nomor ponsel Purna Irawan saat dihubungi, Senin (4/1/2021) meminta kru media ini menghubungi manager Central Park Zoo & Resort karena yang besrangkutan sedang tak enak badan.

“Hubungi manager saja ya. Saya lagi tak enak badan. Nanti nomor HP nya saya kirimkan,” kata Purna Irawan yang hingga berita ini ditayangkan tak kunjung mengirimkan nomor ponsel manager yang dimaksudnya. 

Sebelumnya, General Manager Hairos Waterpark Jalan Jamin Ginting Medan Edi Syaputra ditetapkan polisi menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

 

Edy Syaputra juga dituduh melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.

 

"Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (3/10/2020).

 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara serta telah mengeluarkan himbauan atas pelaksanaannya di Provinsi Sumatera Utara.

 

Kini diharapkan, ketegasan para pemangku aturan dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat guna menghindari kesalahan yang bisa berakibat klaster baru penyebaran Covid 19 ini. (PS/TIM)


Yok lihat videonya:



  

 

   

  

 

 

Komentar Anda

Terkini: