KPK Limpahkan H Buyung ke Jaksa Penuntut Umum

/ Kamis, 07 Januari 2021 / 19.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Tim Penyidik KPK melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka H. KHARUDDIN SYAH alias H. BUYUNG selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s.d. 2021 dan Tersangka AGUSMAN SINAGA kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

"KSS dan AGS dilimpahkan ke JPU dan berkas perkara untuk kedua Tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat siaran persnya diterima poskotasunatera.com, Kamis (7/1/2020).

Dijelaskan Ali Fikri, penahanan selanjutnya adalah kewenangan Tim JPU, masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 s/d 26 Januari 2021.

"KSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.

Dalam waktu 14 hari kerja, terangnya, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

Dalam perkara ini, beber Ali Fikri, Penyidik telah memeriksa 77 saksi dari kalangan ASN dan lainnya.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," pungkasnya. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: