LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Deli Serdang, Rekanan Proyek Pembangunan Kantor Camat Delitua Harus Diberi Sanksi

/ Sabtu, 16 Januari 2021 / 19.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Deli Serdang mendesak Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan beri sanksi terhadap rekanan Proyek pembangunan Kantor Camat Delitua Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 3.823.159.000, yang tak mampu menyelesaikan sesuai kontrak kerja.

Hal ini disampaikan Ketua IIK Kabupaten Deli Serdang Edi Guru Singa, kepada  sejumlah wartawan, ketika diminta tanggapan, Jumat (15/1/2021).


Dikatakan Edi, rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaaan sesuai kontrak kerja harus diberi sanksi, kerena telah lalai menjalankan tugasnya.


Pelaksanaan pembangunan yang melampaui deadline, sesuai aturan, ada mekanisme penambahan waktu akan tetapi selama masa penambahan waktu rekanan dikenakan denda.


"Sanksi terhadap proyek yang terlambat finising bisa berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak"katanya.


Pembangunan kantor Camat  Delitua yang dikerjakan oleh PT Citra Sarana Bangun Persada dengan nomor kontrak 602.1/04/02.03/DPKP/DS/2020 serta pengerjaan per tanggal 30 September 2020 dengan tenggang waktu pengerjaan selama 92 hari, belum selesai dikerjakan.


Pantauan wartawan hingga, Jumat (15/1/2021) sejumlah pekerja masih tampak berada di lokasi dan progres pekerjaan sekitar 60 persen.


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang Ir Herry Lubis melalui salah satu sfatnya mengatakan kalau terkait pembangunan kantor Camat Delitua itu yang membidangi bagian teknik bangunan di di Dinas Perumahan dan daerah Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang.


"Silakan koordinasi ke Direksi Teknis Bangunan Gedung di Bidang Bangunan Dinas Perkim DS" jawab M Sidebang di Kantor Perkim Deli Serdang, Jumat (14/1/2021).


Sementara itu, sebelumnya Camat Delitua Wakil Karo-Karo ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya Rabu (13/1) sore, mengatakan, keterlambatan pembangunan tersebut dikarenakan Surat Perintah Kerja agak terlambat keluar.


Keterlambatan tersebut dikarenakan Pemkab Deliserdang tengah sibuk menghadapi permasalahan virus Corona Covid-19," ujar Camat.(PS/HERISEMBIRING).

Komentar Anda

Terkini: