PARLEMENTARIA : Ketua DPRK Tanda Tangani Serah Terima Aset Aceh Utara ke Pemko Lhokseumawe

/ Selasa, 05 Januari 2021 / 17.12.00 WIB
Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf serta Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Ketua DPRK Aceh Utara,, Arafah, serta Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah,juga turut menandatangani berita acara serah terima pengalihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. (FOTO|PS-DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE|- Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf ikut serta mendatangani serah terima aaet milik Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Disamping Ketua DPRK juga Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib juga sepakati penandatanganan serah terima aset tersebut yang juga disaksikan oleh  Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah. di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (5/1/2021).


Pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan untuk segera menindaklanjuti perjanjian dan BAST yang telah ditanda tangani bersama  dengan melakukan percepatan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.

Selanjutnya meminta kedua belah pihak Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe  untuk selalu berkoordinasi secara intens dalam masa transisi pengalihan aset ini, dengan harapan aktifitas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipindahkan ke lokasi ibukota pemerintahan yang baru secara bertahap, efektif dan efesien.

Secara lugas juga memastikan, bahwa Pemerintah Aceh akan terus mendukung Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Untuk itu, mengimbau agar  dapat menyampaikan apa saja kendala yang dihadapi selama proses peralihan, sehingga setiap masalah dapat segera ditemukan solusi dan diselesaikan.

“Mari bersama kita buktikan kepada rakyat bahwa Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe akan terus bekerja demi kemaslahatan umat dan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Saya juga memastikan, bantuan-bantuan lebih lanjut akan diakomodir demi kemaslahatan rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sepanjang diizinkan oleh UU dan fiskal kita cukup.

Sebagaimana diketahui, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.

Pada Pasal 14 UU tersebut mengamanatkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi antara lain: barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyadari, bahwa tidak mudah untuk menjalani seluruh proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan, kerena permasalahan aset pemekaran ini sudah berlarut-larut sejak terbentuknya Kota Lhokseumawe pada tahun 2001. Untuk itu, agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian dan BAST pada hari ini memiliki makna tersendiri, karena merupakan langkah progresif dalam penyelesaian proses pengalihan aset kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Gubernur atas nama Pemerintah Aceh dan atas nama seluruh rakyat Aceh, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe beserta jajarannya, yang telah mengikuti dari proses awal sampai dengan disepakatinya pengalihan aset ini. ^Hari ini kita mengukir sejarah, oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe dan seluruh rakyat atas keikhlasan dan kebesaran jiwa, sehingga hari ini goresan sejarah berhasil kita torehkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menegaskan, bahwa Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh. Oleh karena itu, kedua daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Bumi Serambi Mekah.  Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe diharapkan dapat saling bahu membahu dan bersinergi membawa kemajuan demi mewujudkan Aceh Hebat. Terlebih lagi, kedua daerah ini akan mengelola Blok B.

“Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh. Oleh karena itu, kedua daerah ini harus menjadi contoh bagi daerah lain. Dalam kesempatan ini, dengan jujur, tulus dan ikhlas, saya menyerahkan pengelolaan Blok B kepada Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe, ujar Gubernur Aceh dengan nada serius. (PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: