Pemko Padangsidimpuan Kembali Tertibkan Pedagang Di Jalan Raya

/ Jumat, 08 Januari 2021 / 16.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan Yang teridiri dari Kabid PPUD, Kasi Penyidik, Kanit Intel dan para anggota Satpol PP Kota padangsidimpuan kembali menertibkan para pedagang maupun pengguna badan jalan disekitar jalan protokol yang melanggar Perda 41 tahun 2003 dan Perda 08 tahun 2005 Jum'at (8/1).


Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Ir. Ibrahim Dalimunthe mengatakan tidak akan bosan-bosannya menurunkan anggota untuk menertibkan para pedagang dan pengguna jalan yang melanggar Perda tersebut sampai para pelanggar mulai sadar dan jera terhadap pelanggaran mereka sendiri dan tidak mengulanginya lagi.

Dan bagi pedagang yng sudah tidak berdagang lagi di badan jalan kami ucapkan banyak terimakasih," Ujar Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe, (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: