Dituding Resahkan Nasabahnya, Deni Pardosi : Belum Selesai, Diberi Pinjaman Lagi Sama Bank Mandiri

/ Senin, 22 Maret 2021 / 19.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Usai diberitakan poskotasumatera.com, Bank Mandiri Cabang Rantauprapat melalui perwakilannya Namzied R Batu Bara enggan menjawab pertanyaan wartawan. Hingga, Namzied meminta Poskotasumatera.com untuk meminta jawaban ke LSM Baris selaku penerima kuasa nasabah Erna Harahap dan Jasril Lubis.

"Bg, nanti abg tanyakan saja sama LSM baris, kan balasan suratnya nanti menjawab yg 4 point itu juga."katanya, Rabu (17/3/2021).

"Maaf bg, Untuk memberikan keterangan kpd media saya tdk punya kewenangan krn sudah ada bagian Humasnya di Bank Mandiri.tks,"ucapnya. Hingga berulang di konfirmasi poskotasumatera.com tidak memberikan balasan sampai berita ini diterbitkan. Selasa (22/3/2021).

Ketua LSM Baris Deni Pardosi SH, setelah menjabarkan tentang permasalahan kilennya dengan Bank Mandiri Rantauprapat sebelumnya, dia mengungkapkan, Bank Mandiri menyetujui pinjaman nasabahnya Erna Harahap hingga 2 kali. "Dua kali diberikan pinjaman. Makanya ada 2 surat agunan aset klien kami ke Bank Mandiri Rantauprapat. Belum selesai pinjaman, diberikan pinjaman lagi."ungkap Deni Pardosi.

Pinjaman pertama nasabah, melalui pinjaman rekening koran nasabah (Erna) senilai Rp.520.000.000,-. Kemudian, pinjaman kedua melalui pinjaman KMK Umum senilai Rp.200.000.000,-. 

"Pada pinjaman pertama, kilen kami membayar cicilan bunganya Rp.5.950.000,- selama 7 tahun. Untuk ini, pinjaman tidak ada memberikan kontrak perjanjian pinjaman. Pinjaman kedua, membayar cicilannya langsung senilai Rp.2 jutaan. Sudah dicicil selama 5 tahun,"terangnya. 

Sampai saat ini, layangan surat ke pihak Bank Mandiri tentang 4 pertanyaan yang diberikan LSM Baris ketika di tanya, belum juga dijawab Namzied R Batu Bara.

Berikut pertanyaan dalam surat LSM Baris kepada pihak Bank Mandiri Rantauprapat. 

Pertanyaan pertama, LSM Baris meminta kepada pihak Bank Mandiri Cabang Rantauprapat data perjanjian kredit dan addendum serta syarat umum perjanjian kredit. Seluruh surat - surat kesepakatan lainnya yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kredit dimaksud. 

Untuk hal yang kedua, kami meminta menjabarkan point nomor 2 pada surat Bank Mandiri Persero Tbk dengan nomor MNR.RCR/REG.MDN.0433/202q, sekaligus penjabarannya secara terperinci mengenai jenis pinjaman beserta historis pembayaran dari klien kami,"ucap Deni Pardosi.

Pertanyaan ketiga, Deni Pardosi menyampaikan pertanyaan kepada Bank Mandiri Cabang Rantauprapat tentang membuat iklan mengenai akan terjadinya pelelangan terhadap hak tanggungan dan ditandatangani kilennya.

"Kami meminta keterbukaan informasi publik mengenai hak tanggung terhadap pinjaman dari klien kami selaku kreditur Bank Mandiri Cabang Rantauprapat,"jelasnya. 

Menurut informasi yang diperoleh poskotasumatera.com, pihak Bank Mandiri Cabang Rantauprapat telah didatangi beberapa media untuk diminta klarifikasi terkait permasalahannya dengan nasabah (Erna). 

Sebelumnya diberitakan, Bank Mandiri Cabang Rantauprapat dituding meresahkan nasabahnya Erna Harahap warga Jalan Sirandorung Gang Ubudiyah Rantauprapat.

Keresahan Erna sebagai nasabah Bank milik BUMN ini dikarenakan ruko (rumah toko) miliknya yang terletak di Pasar Gelugur itu di kosongkan dengan objek agunan berupa tempat tinggal (rumah)nya. 

Erna menerangkan, memiliki tunggakan sebesar Rp 517.166.808,58,- dan selama ini dirinya membayari bunga cicilan setiap bulannya sebesar Rp 5.950.000,- beberapa tahun yang lalu untuk menambah modal usahanya dibidang penjualan pakaian.

Seiring waktu berjalan, usahanya mengalami kemerosotan penjualan. Sehingga Erna mengalami kemacetan dalam menyicil lagi. "Usaha macet, dagangan pun jadi tidak lancar. Masuk lagi musim virus Covid 19. Begitulah adanya,"ujar Erna ketika di konfirmasi poskotasumatera.com via selular, Selasa (16/3/2021).

Dikarenakan macet cicilan kredit Erna di Bank Mandiri, aset miliknya yang menjadi agunan tersebut rencananya akan dilelang Bank Mandiri. Mirisnya, pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut belum terkonfirmasi resmi dan jelas sama Erna.

"Bukan tidak ingin mencicil, tapi situasi dagangan makin tidak stabil. Ditambah lagi musim Pandemi Covid-19 sekarang ini. Dapat untuk makan aja susah. Usaha masih terusnya kami jalankan, tapi belum lancar juga. Ini datang pula surat dari Bank Mandiri memberitahukan agunan mau di lelang. Kami belum ada kesepakatan mengenai harga Ruko dan Rumah tinggal kami tersebut," jelasnya.

Jusril Lubis, suami nasabah Bank Mandiri Erna Harahap membenarkan tentang asetnya yang menjadi agunan akan dilelang Bank Mandiri. Namun, dia (Jusril) menyegerakan mengajukan permohonan untuk penangguhan agar diberi waktu untuk mengupayakan uang melakukan Cat Los. 

Selain itu Jasril Lubis mengatakan, dirinya merasa dibodohi oleh Bank milik BUMN tersebut. Menurut pengakuannya, Jusril tidak ada menerima Copy Hak tanggungan atas pinjamannya.

"Ya saya tidak tahu bang, berapa pinjaman saya yang masuk hak tanggungan. Karena saya tidak pernah melihat Copian atau salinannya. Saya juga tidak pernah ditanya berapa harga Ruko saya dan berapa harga Rumah yang dua lagi. Bank Mandiri saat ini menyuruh kami mengosongkan ruko dan rumah kami,. Belum ada kesepakatan diantara kami bang," terang Jasril.

Ketua LSM Baris (Barisan Rakyat Indonesia Satu) Deni Pardosi SH yang menerima kuasa dari Erna Harahap tentang permasalahannya dengan Bank Mandiri mengatakan, pihaknya telah menyurati Bank Mandiri pengajuan permohonan penangguhan. Hingga surat kedua dikirim ke Bank Mandiri untuk melihat sistem informasi tentang hostory pembayaran.

"Bank Mandiri membuat balasan agar Nasabah koperatif dalam pelelangan tersebut. Sementara apa yang kita tanyakan dalam isi surat yang kita duga  tidak dijawab oleh bank Mandiri. Surat kedua, pihak Bank Mandiri menjawab melalui Namzied R Batubara, bahwa surat LSM Baris terkait hal itu telah diteruskan ke kantor Bank Mandiri Regional Retail dan Recovery Region I,"ujar Deni Pardosi belum memaparkan pertanyaannya ke Bank Mandiri pada poskotasumatera.com, Senin (15/3/2021).

Surat Bank Mandiri, lanjut Deni Pardosi, dengan nomor surat MNR.RCR/REG.MDN.0287/2021 tanggal 8 Februari 2021 yang lalu memperihalkan pemberitahuan pelaksanaan lelang agunan kredit, dengan isi untuk mengosongkan objek agunan yang akan dilelang. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan pelelangan juga dijadikan beban kepada debitur yang diperhitungkan dalam kewajiban kreditur debitur, yamg ditandatangani oleh Maneger Iwan Rizky.

"Surat kedua pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor MNR.RCR/REG.MDN.0403/2021 perihal penegasan pelaksanaan lelang agunan,"katanya.

Adapun isi surat kedua tersebut, papar Deni Pardosi, SHM No.648 atasnama Jasril Lubis nerupa rumah di limitkan lelang seharga Rp.141.000.000,-, SHM No.884 atasnama  Erna Harahap berupa ruko yang terletak di Jalan Glugur Keluraham Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dengan limit lelang sebesar Rp.901.000.000,-. Kemudian, SHM No.443 atasnama Erna Harahap terletak di Kelurahan Sirandorung dengan limit lelang sebesar Rp.134.000.000,-.

Jika lelang ingin dibatalkan, dalam surat yang dikirimkan pihak Bank Mandiri ke Nasabah (Erna dan Jusril), nasabah harus melakukan pelunasan seluruh kewajiban kredit ditambah biaya pembatalan pelelangan senilai Rp.250.000,- per objek lelang. Atau, melakukan pembayaran minimal 50% dari total kewajiban pokok kredit ditambah dengan biaya pembatalan lelang yang sama.  

"Menurut klien (nasabah) kami, nilai objek lelang yang disebutkan Bank Mandiri belum ada kesepakatan bersama. Jika surat yang dikirimkan Bank Mandiri tidak melaksanakan/mengindahkan surat itu, Bank Mandiri tetap melaksanakan lelang. Ini kan saya anggap sepihak dan perdata,"tandasnya.

Adanya perselisihan antara nasabah dan pihak Bank Mandiri, Ketua DHN - KPK PEPANRI Labuhanbatu R Tamba mengatakan, adanya perselisihan tersebut nasabah dapat melaporkan ke instasi perselisihan sengketa masalah kredit melalui kuasanya LSM Baris. "Laporkan sengketa tersebut melalui kuasanya keninstansi terkait,"kata R Tamba. 

Atas adanya perselisihan ini, R Tamba meminta OJK (otoritas jasa keuangan) dapat mengawasi Bank- Bank secara ketat sampai ke daerah. "Bank yamg didaerah ini sangat riskan dengan permasalahan. Seperti yang dialami warga Sirandorung itu. Makanya, kita minta OJK perketat pengawasannya ke daerah,"ucapnya. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: