Pendaftaran Direksi Tiga BUMD Akan Dibuka Pemko Medan

/ Selasa, 25 Mei 2021 / 15.36.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dalam waktu dekat Pemko Medan akan membuka seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seleksi direksi BUMD ini dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan.


Tiga BUMD dibawah Pemko Medan yang membutuhkan direksi baru, yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH).


Posisi jabatan direksi yang dibutuhkan di PUD Pasar yakni direktur utama, direktur pengembangan dan SDM, direktur administrasi dan keuangan serta direktur operasional.


Untuk PUD Pembangunan, jabatan direksi yang dibutuhkan yakni direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan keuangan/SDM serta direktur operasi.


Selanjutnya,di PUD RPH, jabatan direksi yang dibutuhkan meliputi direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan pengembangan/SDM serta direktur operasional.


Wiriya, Sekda Kota Medan sekaligus Ketua Pansel Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan PUD Pasar mengelola 52 pasar tradisional dan 1 Pasar Induk Tuntungan.

 

PUD Pembangunan mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja dan Rumah Susun Amplas.

“Untuk PUD RPH, perusahaan ini mengelola pemotongan hewan, pengandangan dan penggemukan sapi serta melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan direksi,” kata Sekda di Balai Kota Medan, Selasa (25/5/2021).


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan direksi di ketiga PUD milik Pemko Medan tersebut, yakni:


Mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Medan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan. Selain warga negara Indonesia, calon pelamar juga harus memiliki ijazah paling renda strata 1 (S-1).


Calon pelamar paling rendah berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran.


Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan yang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.


Calon pelamar juga tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan.


Calon pelamar juga membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya. Calon pelamar juga harus melampirkan surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (kepolisian).


Wiriya Alrahman mengatakan, calon pelamar juga harus memahami manajemen perusahaan dan mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham, dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

 

“Calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi dan setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,"


"Kemudian, membuat proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan direksi yang dilamar,” terangnya.

Ia menambahkan, jabatan direksi yang dilamar atau dituju dapat berubah sesuai hasil fit and proper test yang dilaksanakan.


Untuk yang melamar jabatan direksi di PUD Pasar, jelas Sekda, berkas dimasukkan dalam map merah. Jabatan direksi di PUD Pembangunan menggunakan map hijau dan jabatan direksi di PUD RPH dengan map kuning.(PS/RYANT)

Komentar Anda

Terkini: