Pemkab Tapsel Diminta Menindak Truk Bertonase Besar Di Desa Situmba Kecamatan Sipirok

/ Selasa, 22 Juni 2021 / 16.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan , Provinsi Sumatera Utara , diminta menindak truk bertonase besar karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Truk bermuatan kayu yang sering bertonase  besar sering melintas dari desa Batang Turah Sipirok sampai desa Situmba Sipirok menuju arah kejalan raya sipirok melebihi tonase.


Demikian disampaikan Parlaungan Siregar (69 ) warga Desa Situmba kepada sejumlah Wartawan Senin (22/6).

Kami Warga masyarakat Sipirok merasa keberatan di sebabkan transportasi pengangkutan kayu elikalektus dari PT.  Toba Lestari di subkan ke 5  perusahaan (cv ) dan diduga dapat merusak jalan.
," ujar Siregar. 

 Jalan sekarang sudah rusak ,  Kasihan saya melihat  para petani membawa produksi berupa jenis padi dan lainnya sering terjatuh karena dirusak truk bertonase besar. Sebelum terjadi adanya korban  diminta bapak Bupati Tapsel bisa menegur atau memperingati agar tidak jalan menjadi rusak," harap Parlaungan. 

Warga sering melihat truk bermuatan kayu melebihi tonase kayu diturunkan di tepi jalan. 
Karena tidak ada tegoran dari Pemkab Tapsel melalui Dinas Perhubungan Parlaungan Siregar mengatakan  saat ini banyak truk bertonase besar selalu mengangkut kayu. 




Semestinya, aparat pemerintah daerah menindak tegas sopir truk bertonase besar yang mengangkut kayu Sebab, sopir itu jelas-jelas melanggar aturan UU No 22 tahun 2009," pungkas Parlaungan. 

"Kami berharap sopir truk itu ditilang karena bisa menimbulkan kerusakan jalan," katanya.(TIM/POSKOTA)



Komentar Anda

Terkini: