POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Demikian disampaikan Parlaungan Siregar (69 ) warga Desa Situmba kepada sejumlah Wartawan Senin (22/6).
Kami Warga masyarakat Sipirok merasa keberatan di sebabkan transportasi pengangkutan kayu elikalektus dari PT. Toba Lestari di subkan ke 5 perusahaan (cv ) dan diduga dapat merusak jalan.
," ujar Siregar.
Jalan sekarang sudah rusak , Kasihan saya melihat para petani membawa produksi berupa jenis padi dan lainnya sering terjatuh karena dirusak truk bertonase besar. Sebelum terjadi adanya korban diminta bapak Bupati Tapsel bisa menegur atau memperingati agar tidak jalan menjadi rusak," harap Parlaungan.
Warga sering melihat truk bermuatan kayu melebihi tonase kayu diturunkan di tepi jalan.
Karena tidak ada tegoran dari Pemkab Tapsel melalui Dinas Perhubungan Parlaungan Siregar mengatakan saat ini banyak truk bertonase besar selalu mengangkut kayu.
Semestinya, aparat pemerintah daerah menindak tegas sopir truk bertonase besar yang mengangkut kayu Sebab, sopir itu jelas-jelas melanggar aturan UU No 22 tahun 2009," pungkas Parlaungan.
"Kami berharap sopir truk itu ditilang karena bisa menimbulkan kerusakan jalan," katanya.(TIM/POSKOTA)