PT Agro Palm Cemerlang Diduga Tanpa Izin Lingkungan, DLH Akan Stop dan Polisi pun Akan Selidiki

/ Selasa, 06 Juli 2021 / 00.06.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aktivitas PT Agro Palm Cemerlang yang tak memiliki UKL/UPL sebagaimana amanah UU Lingkungan Hidup agaknya akan kandas. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang mengaku akan melayangkan surat stop operasional ditambah lagi Polisi pun berjanji akan menyelidiki usaha tak patuh aturan itu. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang melalui staff Elly, belum lama ini menyampaikan, dinas tempatnya bekerja telah melayangkan surat perintah peyetopan sementara aktivitas PT Agro Palm Cemerlang sebelum melengkapi izin lingkungan. 

"Saya sudah diperintahkan Ibu Kadis untuk melayangkan surat  Penghentian Beroperasi Sementara ke PT Agro Palm Cemerlang hingga perusahaan tersebut melengkapi surat Izin UKL/UPL dan ini sedang saya siapkan suratnya," tutur Elly pada poskotasumatera.com belum lama ini. 

Sedangkan menanggapi pemberitaan poskotasumatera.com, salah seorang perwira di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengaku, telah membaca pemberitaan media ini dan segera melaksanakan seusai mekanisme hukum dalam rencana penyelidikan tentang perusahaan itu.  

Sementara, awak poskotasumatera.com disambangi pihak yang mengaku utusan pengelola PT Agro Palm Cemerlang dan CV Abadi Amanah dengan permintaan menghentian pemberitaan awak media atas pemberitaan kedua perusahaan pengolahan kelapa sawit itu. 

Selain mengirim utusan, orang yang mengaku Manager PT Agro Palm Cemerlang dan Owner CV Abadi Amanah Taufik Hidayat menghubungi ponsel awak media untuk bertemu. Namun dia enggan menjawab konfirmasi media atas usaha yang dikelolanya yang diduga tak memiliki izin UKL/UPL dan Izin Lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ini. 

Diberitakan sebelumnya, PT Agro Palm Cemerlang di Jalan Sei Blumai Dusun 1 Nomor 57 Tanjung Morawa dan CV Abadi Amanah Jalan Irian Barat Pasar V Dusun XXV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang masing masing berada di Kabupaten Deli Serdang diduga beroperasi tak mengangtongi izin sebagaimana diamanatkan dalam UU Lingkungan Hidup. Operasional kedua usaha ini dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: