Bupati Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice

/ Senin, 30 Mei 2022 / 18.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM, Menghadiri acara peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/05/2022).

Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua,SH.MH  yang telah mendirikan rumah Restorative Justice di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih serta mengapresiasi Kajari yang telah mendirikan rumah Restorative Justice yang berada di Desa Sidorukun," ucapnya.

Bupati juga berharap dengan berdirinya rumah restorative justice ini mengedepankan rasa  keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu untuk tidak tajam kebawah tapi tumpul ke atas.

"Harapan saya dengan berdirinya rumah restorative justice ini mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tapi tumpul ke atas," harapnya.

Bupati juga menambahkan semoga rumah restorative justice bisa berdiri di setiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu terkhusus daerah pesisir.

Di tempat yang sama, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, SH. MH mengatakan rumah Restorative Justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati dan rasa damai.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Bupati Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Polres labuhanbatu dan dan Dandim 0209/ LB, tanda rumah restorative justice telah diresmikan.

(PS/MWG)

Komentar Anda

Terkini: