POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Di balik laporan hukum yang kini bergulir di Polres Tapanuli Selatan, tersimpan kisah pilu seorang perempuan yang berjuang mencari keadilan. Seorang kepala desa Huta Pardomuan Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial JP dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebuah kasus yang tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga menggugah nurani kemanusiaan.
Laporan tersebut resmi diterima aparat kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/126/IV/2026. Bagi korban berinisial R.A., langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan keberanian untuk keluar dari bayang-bayang trauma yang selama ini dipendam sejak peristiwa yang diduga terjadi pada November 2025.
Dalam keterangannya, korban mengisahkan momen yang mengubah hidupnya. Saat itu, ia berada di rumah orang tuanya, di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Namun, menurut pengakuannya, justru di situlah dugaan kekerasan terjadi. Ia menyebut adanya unsur paksaan yang membuat dirinya tidak berdaya, hingga peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Dampak yang dirasakan korban tidak berhenti pada kejadian itu saja. Ia kini harus menghadapi tekanan psikologis yang mendalam, bahkan kondisi kehamilan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Situasi ini mencerminkan betapa kekerasan seksual meninggalkan luka yang kompleks—tidak hanya pada tubuh, tetapi juga pada jiwa dan masa depan korban.
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian.
Pendekatan ini menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, pemulihan, dan pendampingan, tanpa harus kembali mengalami tekanan atau rasa takut selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan awal.
Proses ini akan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pemerintah kecamatan melalui Camat Sayurmatinggi menyampaikan sikap hati-hati dengan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. Di tengah proses tersebut, publik diingatkan untuk tidak berspekulasi berlebihan, melainkan memberi ruang bagi penegakan hukum berjalan secara objektif.
Kasus ini menjadi cermin bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, bahkan di lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan. Lebih dari sekadar perkara hukum, ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk lebih peka, berani bersuara, dan bersama-sama menciptakan ruang aman bagi setiap individu, terutama perempuan dan kelompok rentan.(PS/TIM)
