Tanpa Dasar Kepemilikan, Penangkapan dan Penahanan Tiga Tersangka Pencurian Sawit Atas Laporan PT.Barapala Diprapidkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan

/ Senin, 13 April 2026 / 13.53.00 WIB
Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan (tengah) bersama rekan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Tanpa dasar kepemilikan sah, penangkapan dan penahanan tiga tersangka pencurian sawit atas laporan PT.Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) dipraperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan. Demikian disampaikannya Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, Senin (13/4/2026).

"Kita harus menguji kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT.Barapala. Diduga tanpa dasar kepemilikan yang sah, mereka (Barapala) menangkap tiga warga, dan menyerahkan kepada Polres Padang Lawas," ujar Mardan Hanafi.

Lanjutnya, bahwa lahan yang diklaim oleh PT. Barapala adalah berlokasi di Kecamatan Barumun Tengah, ini berbeda lokasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/Kpts-II/1999 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT.Barumun Raya Padang Langkat yang lokasi berada di Kecamatan Barumun.

Kemudian Mardan Hanafi Hasibuan juga menyampaikan lahan yang diklaim tersebut, bukan lagi dikuasai oleh PT.Barapala berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Ditambahkannya lagi, bahwa legalitas pelapor dalam hal ini PT. Barapala tidak berdasar. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905//Kpts-II/1999 terdapat 11 poin yang harus dipenuhi oleh PT.Barapala, dan kenyataannya tidak dipenuhi oleh PT.Barapala.

Untuk diketahui, saat ini sedang bergulir acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dan jadwal sidang pertama ditunda Senin (13/4/2026), dan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) mendatang.

Kemudian, Polres Padang Lawas menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap  AG (29 Tahun) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah. ASS (20 Tahun) warga Desa Paranjulu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26 Tahun) warga Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun.

Berikutnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan yang beralamat di Jalan Ki-Hajar Dewantara Kabupaten Padang Lawas melakukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan, karena menilai penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas tidak sah, karena legalitas si Pelapor tidak berdasar. (PS/SAHAT)
Komentar Anda

Terkini: