Diperintahkan Bongkar, Bangunan di Gang Pusara/Sapta Marga Pasar 2 Terjun Tak Miliki IMB

/ Selasa, 31 Mei 2022 / 20.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPKR) Medan memerintahkan bongkar bangunan rumah-rumah di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Pusara/ Sapta Marga Pasar 2 Lingkungan III Kelurahan Terjun.

Pasalnya, rumah yang dibangun diatas tanah yang masih sengketa antara Arifin dan Sayed Syaiful ini tak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Medan.

Pembangunan rumah tanpa memiliki izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga mengakibatkan kerugian negara karena tak diperolehnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. 

Rumah rumah yang dibangun di atas ‘Kaplingan Pesona’ yang diduga dikelola Sayed Syaiful ini akhirnya diultimatum Dinas PKPKR dan Satpol PP Medan untuk membongkar sendiri bangunanya karena tak memiliki SIMB dalam dekat ini. 

Teranyar, Selasa (31/5/2022) Tim gabungan Pemko Medan menggunakan 2 Mobil Patroli dengan puluhan personil menyambangi bangunan tak berizin itu dan menyampaikan surat peringatan agar pengelola atau pemilik membongkar sendiri bangunan melanggar Perda Kota Medan ini. 

Kadis PKPKR Medan melalui Kabid Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Ikhwan dihubungi wartawan, Selasa (31/5/2022) membenarkan, bangunan rumah di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Pusara/ Sapta Marga Pasar 2 Lingkungan III itu telah beberapa kali diperingatkan agar mengurus SIMB.

“Kami telah melayangkan surat peringatan, namun tak kunjung diurus IMB nya maka disampaikan surat peringatan terakhir dengan perintah bongkar sendiri. Jika dalam waktu dekat tidak juga dipatuhi akan ditindak sesuai aturan,” katanya. 

Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Adi Syahputra membenarkan Tim Satpol PP Medan terus memonitoring pelanggaran Perda Medan tentang IMB bangunan di Jalan Abdul Sani Muthalib Gg Pusara/ Sapta Marga Pasar 2 Lingkungan III Kelurahan Terjun serta bangunan lain yang melanggar aturan.

“Tim Satpol PP terus melakukan monitoring dan pengawasan Pelanggaran Perda di Kota Medan termasuk bangunan tak memiliki IMB. Sesuai dengan aturan, jika membandel akan kami tindak. Mohon dukungan dan doanya,” kata Pejabat Muda ini. 

Disinggung penindakan atas beberapa bangunan di ‘Kaplingan Pesona’ yang tak memiliki IMB, Rakhmat mengaku, telah dilakukan peringatan oleh instansi terkait dan dalam pengawasan Satpol PP Medan hingga jika telah sesuai mekanisme akan dilakukan penindakan jika pengelola atau pemilik bangunan tak kunjung mematuhi Perda No 03 Tahun 2015. “Segera kita tindak. Mekanisme sesuai aturan sedang dilaksanakan,” ujarnya. 

Diketahui, bangunan-bangunan rumah di atas lahan ‘Kaplingan Pesona’ di Pasar II Kelurahan Terjun Medan Marelan dikerjakan tanpa mengantongi IMB. Sesuai data yang diperoleh media, objek lahan tersebut juga sedang dalam proses hukum di Polda Sumut atas laporan Arifin yang mengakui pemilik lahan dengan melaporkan Sayed Syaiful yang disangkakannya melakukan penyerobotan. 

Akibat sengketa ini, Lurah Terjun Taufik dan Kepling III Nuraini juga terseret seret dilaporkan ke Kejari Medan dan Walikota Medan atas dugaan praktek mafia tanah dengan perlakuan kedua pejabat ini turut menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 02 Februari 2022 padahal objek tanah tersebut masih dalam proses hukum dan Lurah Terjun juga diminta Sekda Medan menindaklanjuti laporan Arifin ke Walikota Medan. (PS/RED)

 

 

 

 

 

   

 

Komentar Anda

Terkini: