DPPPA Kabupaten Labuhanbatu Sosialisasikan Kebijakan Pelaksanaan Gender dan Penyusunan Penganggaran Responsif Gender

/ Selasa, 31 Mei 2022 / 19.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Kesetaraan gender masih jauh dari kondisi yang diharapkan, sebagaimana diketahui prinsip kesetaraan gender adalah menyamakan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan akan haknya sebagai manusia untuk berpartisipasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan maupun keamanan dan juga kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Gender dan Penyusunan Penganggaran Responsif Gender Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Aula BKPP Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (31/5/2022).  

Sekda mengatakan, gender berarti berbicara tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kegiatan sosialisasi penting dalam upaya dan langkah strategi pemerintah meningkatkan peran opd mewujudkan keikutsertaan perempuan di berbagai bidang pembangunan.

"Jika didukung dengan sumber daya manusia yang baik, niscaya perempuan akan menjadi potensi pembangunan yang prospektif melalui pemberian peran dan tanggung jawab yang lebih baik di sektor formal maupun informal,"Jelas Sekda 

Menutup arahannya, Sekda berpesan kepada OPD untuk memulai perencanaan program dengan mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan potensi dan membuat anggaran yang sesuai dengan kesetaraan gender dan berharap materi yang diberikan narasumber bisa diwujudkan di waktu mendatang. 

Sementara itu, Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Devi Wahyudi,S.S,M.EP mengatakan, gender adalah hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.

Devi kemudian  menjelaskan bahwa ketidakadilan gender adalah ketidakadilan yang bersumber dari perbedaan sifat dan peran yang dilengketkan kepada jenis kelamin.

"Bentuk bentuk ketidakadilan yang terjadi seperti stereotip, subordinasi, beban berlebihan, marginalisasi dan kekerasan," Jelas Devi.  

Dalam pemaparannya mengenai Pengarusutamaan Gender dan Penyusunan Penganggaran Responsif Gender, diharapkan OPD dapat menjalankan program yang tidak bertentangan dengan kesetaraan gender untuk mendukung pembangunan yang responsif gender.

(PS/MWG)

Komentar Anda

Terkini: