Kejati Kalteng Diminta Serius Selesaikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Pengusaha Medan dan Bandung

/ Jumat, 27 Mei 2022 / 18.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka Hok Kim alias Achen yang merupakan pengusaha sawit di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih belum selesai. 

Kuasa Hukum Alpin Laurence dan kawan-kawan yakni Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA mengungkapkan, Kamis (26/5/2022) pihaknya berharap kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik pengusaha asal Medan dan Bandung ini bisa segera ke meja hijau. 

Dikemukakan pihak dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah diminta serius untuk menyelesaikan kasus dugaan kasus penggelapan sertifikat ini, apalagi dari proses hukum yang sebelumnya dilakukan bisa berjalan dengan lancar. 

“Akan tetapi, setelah masuk ke Kejati Kalteng kasus ini terkesan lambat dengan selalu menerbitkan P19 atau kurang alat bukti dan saksi,” ujar Marudut.

Namun kenyataannya, hingga saat ini kasus yang melibatkan tersangka Hok Kim alias Achen tak kunjung P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Padahal tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Kalteng.

"Kami mendapat kabar dari penyidik, bila berkas yang diserahkan selaku P19. Padahal, dari hasil penyidikan pelaku juga sudah mengakui dan para saksi juga sudah mengungkapkan. Terrmasuk alat bukti lainnya," ujar Marudut.

Karena indikasi ini kuasa hukum mengambil langkah lain dengan mengirimkan surat kepada Jampidum, Jamwas hingga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut sudah dikirimkan dan hingga saat ini juga dari tiga instansi belum mendapat jawaban sama sekali.

"Klien kami sudah sangat dirugikan. Sertifikat sudah digelapkan, ketika masuk proses hukum dan tinggal menuju ke meja hijau, malah seperti dihambat. Berkas selalu P19 atau dianggap selalu kurang. Bagaimana ada keadilan, kalau penggelapan sertifikat tanah saja lamban dalam penanganannya," ungkapnya.

Menurut Marudut Simanjuntak, surat sudah dikirimkan ke Kejagung tanggal 18 Mei 2022 berisikan permohonan perlindungan hukum dan lambannya penanganan kasus dugaan penggepanan sertifikat tanah yang sedang dilakukan Kejati Kalteng

Marudut menceritakan bagaimana kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ini bisa digelapkan tersangka pelaku Hok Kim alias Achen.  Menurutnya, pada tahun 2007 ada pembelian tanah dari Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai. Pembelian disepakati dengan harga sekitar Rp 902 juta dan uangnya sudah diserahkan ke kelompok tani.

Setelah itu, kembali membeli lahan  di Jalan Raya Pelantaran-Parenggean KM 8 – KM 11 sekitar 28 hektar dan satu unit ruko seluas 4 × 12 meter terletak di Jalan Sudirman Kota Sampit, Km 4,5 dari masyarakat sebesar Rp 141 juta tepatnya di Desa Keruing, Kec. Cempaga, Kab. Kota Waringin Timur, Prov. Kalteng. 

Pembayaran langsung diberikan kepada masing-masing penjual dihadapan notaris, agar memiliki kekuatan hukum. 

"Lahan inilah, yang dipercayakan pengusaha dari Medan dan Bandung ini kepada Hok Kim untuk mengelola atau mengurusnya.  Pengelolaan dilakukan sejak tahun 2014 sampai tahun 2021. Lamanya waktu, membuat klein kami ini menanyakan terkait berkas dan lahan yang di urus, namun Hok Kim menjawab selalu dalam proses. Dari sini, muncul kecurigaan," katanya.

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan ke notaris semua sertifikat dan berkasnya sudah diserahkan kepada Hok Kim. Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, pelaku Hok Kim ini selalu berusaha mengelak. 

Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, akan tetapi tak ada etikat baik dari Hok Kim. Sehingga Alpin beserta tiga pengusaha lainnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ternyata memang ada upaya penggelapan terhadap sertifikat. Hingga akhirnya, Hok Kim ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polda Kalteng.

Kuasa hukum pengusaha asal Medan dan Bandung ini mengambil langkah lain.

Langkah yang diambil, dengan mengirimkan surat kepada Jampidum, Jamwas hingga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut sudah dikirimkan dan hingga saat ini juga dari tiga instansi belum mendapat jawaban sama sekali.

"Klien kami sudah sangat dirugikan. Sertifikat sudah digelapkan, ketika masuk proses hukum dan tinggal menuju ke meja hijau, malah seperti dihambat. Berkas selalu P19 atau dianggap selaku kurang. Bagaimana ada keadilan, kalau penggelapan sertifikat tanah saja lamban dalam penanganannya," ungkapnya.

Menurut Marudut Simanjuntak, surat sudah dikirimkan ke Kejagung tanggal 18 Mei 2022 berisikan permohonan perlindungan hukum dan lambannya penanganan kasus dugaan penggepanan sertifikat tanah yang sedang dilakukan Kejati Kaltim. 

Marudut menceritakan bagaimana kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ini bisa digelapkan pelaku Hok Kim alias Achen.  Menurutnya, pada tahun 2007 ada pembelian tanah dari Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai. Pembelian disepakati dengan harga sekitar Rp 902 juta dan uangnya sudah diserahkan ke kelompok tani.

Setelah itu, kembali membeli lahan  di Jalan Raya Pelantaran-Parenggean KM 8 – KM 11 sekitar 28 hektar dan satu unit ruko seluas 4 × 12 meter terletak di Jalan Sudirman Kota Sampit, Km 4,5 dari masyarakat sebesar Rp 141 juta tepatnya di Desa Keruing, Kec. Cempaga, Kab. Kota Waringin Timur, Prov. Kalteng. 

Pembayaran langsung diberikan kepada masing-masing penjual dihadapan notaris, agar memiliki kekuatan hukum. 

"Lahan inilah, yang dipercayakan pengusaha dari Medan dan Bandung ini kepada Hok Kim untuk mengelola atau mengurusnya.  Pengelolaan dilakukan sejak tahun 2014 sampai tahun 2021. Lamanya waktu, membuat klein kami ini menanyakan terkait berkas dan lahan yang di urus, namun Hok Kim menjawab selalu dalam proses. Dari sini, muncul kecurigaan," katanya.

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan ke notaris semua sertifikat dan berkasnya sudah diserahkan kepada Hok Kim. Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, tersangka pelaku Hok Kim ini selalu berusaha mengelak. 

Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, akan tetapi tak ada etikat baik dari Hok Kim. Sehingga Alpin beserta tiga pengusaha lainnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ternyata memang ada dugaan upaya penggelapan terhadap sertifikat. Hingga akhirnya, Hok Kim ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polda Kalteng.

Ketika dikonfirmasi kepada Asisten Pidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan melalui saluran seluler menyambung namun tidak diangkat. 

Kemudian dicoba konfirmasi via WA atas nama Zulfikar Tanjung Ketua SMSI Sumut sekira 5 jam belum ada jawaban meski sign di WA tersebut contreng biru dua.(PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: