Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Soal Kepemilikan Mobil

/ Selasa, 31 Mei 2022 / 18.11.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sidang lanjutan perkara kurir sabu asal luar negeri seberat 25 Kg dengan terdakwa Iswandi Siahaan kembali berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/05/22). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH menghadirkan Nurul Bahri selaku pemilik Mobil Avanza Nopol BK 1384 CH.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukas terlihat kesal dengan kehadiran saksi, yang menurut penuntut umum adalah pemilik mobil yang dirental terdakwa ternyata setelah di cek bukan miliknya.

Lho, saksi mana nama kamu kok tak ada?, tanya Ketua Majelis Hakim sembari melihat STNK dan BPKB ternyata bukan milik saksi.

Menjawab itu, saksi mengatakan bahwa belum dibalikan nama setelah transaksi jualbeli. "Belum balik nama masih tertera milik perusahaan," ucap Nurul dengan dalih belum punya uang.

Lebih lanjut, Lukas yang memimpin persidangan mempertanyakan kok bisa demikian?, belum lagi ketika diperiksa tanda jual-beli kwitansi juga tidak ada nama saksi yang dihadirkan.

Hakim memperingatkan saksi kalau begini bisa gawat kamu ini, bagaimana nasib mobil mu. "Jadi kamu harus cari bukti tanda jualbeli sebagai tanda bahwa itu mobil milikmu," cetus Hakim menegur saksi dan Jaksa Siska

Ketika Majelis hakim mempertanyakan apakah terdakwa benar adanya merental mobil, menjawab itu saksi menyatakan terdakwa memang ada merental mobil seharinya Rp300 ribu, dari pengakuan terdakwa mau dipakai untuk menjemput tamu dari Tanjung Balai menuju ke Kualanamu. "Itu alasan terdakwa ketika ingin merental mobil miliknya," tegas saksi sembari menegaskan dia baru tahu mobil ditahan karena adanya perkara penahanan sabu.

Tampak Jaksa Siska ikut melihat tanda jualbeli atau kwitansi yang tidak tertera nama saksi selalu pemilik.

Usai memeriksa Nurul Bahri yang dimintai kesaksiannya maka Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelum saksi Iswandi bersama
Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikawasan SPBU Arteri  Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, pada saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik,red) untuk membawa sabu ke Medan. "Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X (lidik,red) agar untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut, disinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang,"ucap saksi lagi pada persidangan pekan lalu.

Dari situ ia bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukan tiga goni yang berisikan sabu-sabu yang berisikan satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65  berisikan 10 (sepuluh) Plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 (lima) plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2  yang berisikan 10 (sepuluh) plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) unit handphone  merek Nokia Warna biru IME 335805093640160 dengan kartu telkomsel  dengan Nomor Sim Card 0852 9642 1772.

Setelah panjang lebar, memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan apakah semua itu sabu atau sebagian berisikan tawas?, lebih lanjut saksi Iswandi membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah sabu-sabu berdasarkan Laboratorium.

Sambung saksi lagi, berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret  2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 (seratus lima puluh delapan koma satu dua) dari terdakwa mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masih dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: