Abyadi Siregar : Dokumen Tanah Oleh Camat di Kota Medan Tanpa Kewenangan ‘Praktek Mafia Tanah’

/ Rabu, 08 Juni 2022 / 09.29.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di Kota Medan terkhusus di Utara Kota Medan berlangsung proses adminstrasi tanah yang dibuat turut ditandatangani dan diregistrasi Camat setempat. Produk di beberapa kecamatan ini dikenal dengan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Pelepasan Hak Tanah, Bangunan dan Tanaman (SPTBT) atau beberapa nama lain yang pokoknya semacam Akte Jual Beli produk Pejabat Pembuat Akta Tanah (AJB). 

Parahnya lagi, proses pembuatan dokumen tanah baik menjadi alas hak warga dan menjadi semacam AJB ini tercium aroma komersialisasi dengan transaksi sejumlah uang dalam kepengurusannya. 

Menyikapi fenomena ini, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (6/6/2022) menegaskan, pelayanan adminintrasi dokumen tanah yang terjadi di Kelurahan dan Kecamatan di Kota Medan yang tanpa dasar Peraturan Pemerintah No. 24/2016 tentang perubahan PP No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permendagri No.6/1975 Tentang Perlimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah merupakan ‘Praktek Mafia Tanah’. 

Dijelaskan Abyadi Siregar, selain penerbitan dokumen tanah terindikasi ‘Praktek Mafia Tanah’, pungutan uang dalam proses penerbitan dokumen tanah yang tak memiliki dasar hukum mulai UU, PP, Permen, Perda dan Perwal ini juga masuk menjadi ranah ‘pungutan liar’.

Menjawab wartawan, mantan Wartawan yang telah menghasilkan ribuan produk jurnalistik ini meminta, Walikota Medan dapat mengkaji tindakan Camat selaku bawahannya karena penerbitan Dokumen Tanah oleh Camat yang tak memiliki kewenangan ini berpotensi berkontribusi dalam konflik agraria di Indonesia khususnya di Kota Medan. 

“Dokumen Tanah oleh Camat yang tak memiliki kewenangan salah satu kontribusi konflik Agraria di Kota Medan. Maka Walikota Medan harus segera mengambil langkah tegas guna menjalankan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2020 lalu tentang pemberantasan Mafia Tanah,” ujar Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh ini. 

Menanggapi statemen Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini belum satupun pejabat Pemko Medan yang dapat menjelaskan dasar hukum Camat di Kota Medan dapat memproses dokumen tanah.

Asisten Pemerintah dan Kesra Pemko Medan M Sofyan disambangi di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022) menyarankan media ini mengkonfirmasi Kabag Pemerintahan Kota Medan. Kepala Inspektorat Medan Sulaiman di hari yang sama via ponselnya berstatemen senada. “Hubungi saja Kabag Tapem Adinda. Itu wilayah mereka,” dalih Sulaiman, Senin (6/6/2022) dalam sambungan Whats App nya.

Sementara Kabag Tapem dan Kabahg Hukum Pemko Medan dihubungi terpisah tak berada di tempat. Menurut keterangan staff mereka, kedua pejabat ini sedang mengikuti Paripurna LPJ di DPRD Medan.

Informasi yang dihimpun wartawan, proses penerbitan dokumen tanah oleh Lurah dan Camat di Kota Medan berlangsung di beberapa kecamatan, khususnya di Kecamatan yang berada di Utara Kota Medan yang memang masih banyak tanah tanah memiliki alas hak dan proses jual beli tanah oleh personal guna kebutuhan pemukiman. 

Praktek penerbitan alas hak tanah dalam bentuk Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Lurah dan Camat setempat serta proses semacam Akte Jual Beli dengan beberapa nama lain terjadi dalam pengurusan perorangan maupun dalam massal misalnya dalam proses jual beli tanah kaplingan. 

Beberapa sumber wartawan menyebutkan dalam proses pembuatan dokumen tanah oleh Camat, pemohon diminta membayar sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi tergantung dengan luasan objek tanah yang diurus. Nilainya juga pantastis, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang diterangkan sebagai bea pengukuran, tekenan para pihak mulai Kepala Lingkungan, Lurah, Sekcam hingga Camat setempat. 

Mirisnya lagi, pembayaran uang oleh pemohon dokumen tanah, tak mendapatkan kwitansi atau patut diduga tak menjadi sumber pemasukan negara atau daerah. Sedangkan syarat lain atas transaksi jual beli tanah juga tak mensyaratkan sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana aturan transaksi beraroma uang. 

“Kalau kami bayar, tak ada kwitansinya. Dalam dokumen tanah juga tak disebutkan jumlah uang yang kami bayar untuk mengurus surat tanah. Kalau menyangkut syarat bukti bayar PPn juga tak diminta,” tegasnya masyarakat yang pernah mengurus Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman di satu kecamatan di Utara Kota Medan ini, Selasa (7/6/2022).

Penelusuran media ini, dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2016 perubahan PP No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

Dalam Pasal 5 ayat 3 No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah juga dijelaskan, Camat yang ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – “Menteri”) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara. PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Sedangkan dalam Permendagri No.6/1975 Tentang Tentang Perlimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah diatur dalam Bab IV Pasal 13 ayat 2 disebutkan Surat Keputusan yang melanggar ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini batal

karena hukum, sedang penggunaan dan penguasaan tanah yang bersangkutan adalah pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 51 Prp. 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 158). 

Menghindari melebarnya konflik agraria di Kota Medan diharapkan, Walikota Medan mengatur regulasi atas kewenangan aparatur dalam melayani dokumen tanah masyarakat. Namun saat ini diharapkan kegiatan yang patut diduga tak memiliki dasar hukum ini segera dihentikan dan uang pemohon dokumen tanah dikembalikan ke yang berhak atau dimasukan dalam pendapatan kota Medan. (PS/TIM)  

 

 

   

 

  

Komentar Anda

Terkini: