Dinkes dan DLH Batubara Bungkam Soal Limbah Medis

/ Kamis, 09 Juni 2022 / 03.05.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Indikasi tak taat aturan dalam pengelolaan limbah medis oleh Rumah Sakit, Klinik dan sarana kesehatan lain di Kabupaten Batubara dikritisi LSM PAKAR Batubara. 

Namun kritisi ini seolah dianggap angin lalu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Batubara yang menangani kesehatan dan lingkungan di Kabupaten pimpinan Zahir ini. Baik Kepala Dinas Kesehatan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara tak merespon konfirmasi wartawan sejak dilayankan, Selasa (7/6/2022) hingga berita ini ditayangkan. 

Menurut Ketua DPC LSM PAKAR Batubara Aditya P Gultom, Kamis (8/6/2022) limbah medis adalah limbah sangat sensitif hingga penanganannya harus steril dan aman agara tidak mengakibatkan sumber penyakit.. 

Dia merinci, sesuai dengan pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat dengan sanksi pidana 3 tahun hinga 5 tahun dan denda 3 miliar. 

“Pelayanan Rumas sakit tentu tidak luput menghasilkan Limbah B3. Limbah B3 rumah sakit adalah semua limbah yang di hasilkan dari kegiatan Rumah sakit dalam bentuk padat,cair,pasta (ge ) maupun gas yg dapat mengandung mikroorganisme patogen bersipat infeksius, bahan kimia beracun  dan bersifat  radio aktif,” beber Aditya. 

Hasil investigasi DPC LSM PAKAR  Batubara diduga untuk penangan limbah medis di setiap Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya di Batubara menggunakan pihak ketiga dalam pengangkutan, pemusnahan limbah namun tak diketahui Alamat Usahanya dan Perizinanan B3 nya.

LSM PAKAR, lanjut Aditya, akan membawakan permasalah ini ke pihak berwajib dan Kementrian Lingkungan Hidup karena dugaan kejangalan dan memberikan izin Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya di Kabupaten Batubara itu.

“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Bupati Batubara kami harapkan meninjau ulang oknum-oknum Dinas yang tidak menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup di Batubara demi kesehatan masyarakat,” tegasnya. (PS/RED)



 

Komentar Anda

Terkini: