Kades Sidodadi Akan Menindak Tegas Bagi Pemilik Tempat Judi Ikan

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 09.50.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-
DeliSerdang- Sesuai dengan Surat Peringatan dan teguran Kepala Desa Sidodadi kec.Sibiru Biru tertanggal 8 Juni 2022 yang diberikan kepada para pemilik mesin judi ikan untuk segera menutup tempat perjudian jenis tembak ikan sepertinya tidak di indahkan oleh para pemilik tempat tersebut untuk segera menutup tempatnya.

Terbitnya surat peringatan tersebut karena banyak nya keluhan serta laporan masyarakat yang merasa resah dengan tempat judi tembak ikan tersebut. 

Didampingi Banbinsa, Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat dan para Kepala Dusun, Kades Sidodadi berencana mendatangi kembali untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik judi ikan tembak dan menutup tempat usahanya.


Kades Sidodadi Rusli mengatakan,"surat peringatan dan teguran agar dipatuhi para pengusaha dan memberi waktu untuk segera menutup tempat usahanya".

Informasi pantauan dari petugas desa juga masyarakat bahwa sampai saat ini tempat judi jenis ikan tembak masih tetap buka meski surat peringatan sudah diberikan kepada pemilik usaha. Hal ini membuat masyarakat terutama ibu-ibu yang merasa resah dan takut akan berimbas kepada anak-anak mereka yang bisa terpengaruh ikut bermain judi.

"Kalau tempat perjudian itu tidak ditutup juga, kita akan melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat judi ikan karena surat peringatan yang diberikan dianggap sepele", lanjut Kades Sidodadi.

Surat peringatan dan teguran dibuat dan tembusan ke Camat, Kapolsek dan juga Danramil. (PS/RONY)


Komentar Anda

Terkini: