Kantor Camat Rumbio Jaya Mengadakan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2022.

/ Selasa, 14 Juni 2022 / 15.39.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.RUMBIO JAYA- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya.

Pelatihan sosialisasi Karhutla yang diadakan kecamatan Rumbio jaya ini di harapkan bagi peserta agar mampu dalam  menanggulangi karhutla di lingkungan masing- masing.

Awal kata sambutan Camat Rumbio Jaya RAMZI,SPdi,MSi menyampaikan terhadap bagi peserta yang mengikuti pelatihan karhutla ini harus serius di simak dan pahami dalam menanggulangi karhutla yang akan di sampaikan Nara sumber nanti.

Pelatihan karhutla di kecamatan Rumbio Jaya ini di ikuti oleh seluruh kepala Desa yang ada di kecamatan Rumbio jaya diantaranya: desa Simpang petai,desa batang batindih,desa Tambusai,desa bukit kratai,desa alam panjang,desa pulau payung,desa Teratak serta LPM desa dan BPD sekecamatan Rumbio jaya yang diadakan di aula kantor camat Rumbio jaya,Selasa 14/6/2022.

Dalam sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla tahun 2022 ini langsung di hadiri Camat Rumbio Jaya RAMZI,SPdi,MSi,sekcam Rumbio jaya FahrulRozi,SP,MSi,Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani,Koramil 07 kampar kapten infantri Kasmir.

Pada kesempatan ini Kapolsek Kampar AKP,Marupa Sibarani memberi materi tentang bagaimana nanti dalam pencegahan dan menanggulangi karhutla yang ada di wilayah kecamatan Rumbio jaya,untuk itu Kapolsek Kampar memberi masukan dan arahan dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Di saat Kapolsek Kampar dalam memberi materi kepada peserta pelatihan karhutla yang diadakan di Rumbio jaya ini,memberi himbauan karena karhutla ini bila di langgar aturan yang telah di tetapkan akan mendapat tindak pidana.Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.k

Untuk itu harapan dari Nara sumber serta semua pihak yang terkait di kecamatan Rumbio jaya dalam memberantas karhutla di wilayah ini merupakan pekerjaan yang  sangat serius dalam pencegahan dan menanggulangi karhutla setelah pasca pandemi covid 19 ini.(PS/NURMAN)





Komentar Anda

Terkini: