Ketua DPRK Lhokseumawe Pimpin Rapat Paripurna Usulan Pemberhentikan Walikota Suaidi Yahya

/ Selasa, 07 Juni 2022 / 10.43.00 WIB
Ismail A Manaf
Ketua DPRK Lhokseumawe

● PARLEMENTARIA

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf memimpin langsung sidang Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Walikota  Yusuf Muhammad Periode 2017-2022, yang berlangsung di ruang sidang Gedung DPRK Lhokseumawe, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Demikian dikatakan oleh Ismail A Manaf dalam agenda sidang yang langsung di Pimpin olehnya. Menurutnya pergelaran  sidang Paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2017-2022, yang berlangsung dengan baik

Ismail A Manaf dalam bacaan pidatonya menjelaskan, untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Maka pihaknya perlu menyelenggarakan rapat Paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan sekaligus mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) melalui Gubernur Aceh.  

Ismail A Manaf melanjutkan, Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe disahkan pengangkatannya untuk masa jabatan periode 2017-2022, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-2984 Tahun 2017 untuk Wali Kota Lhokseumawe dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-2985 Tahun 2017 untuk pengangkatan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. 

Kemudian menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/21/OTDA tanggal 24 Maret 2022, DPRK Lhokseumawe diminta untuk mengumumkan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe dalam rapat paripurna untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. 

Berdasarkan hal tersebut, mengingat Walikota dan Wakilwali Kota Lhokseumawe dilantik pada tanggal 12 Juli 2017, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, sehingga dapat kami umumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2022," paparnya.

Selanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe selaku mitra kerja DPRK Lhokseumawe untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Lhokseumawe periode 2017-2022.

Kemudian besar harapan kami untuk Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Lhokseumawe dalam menjalankan roda pemerintahan selama kurang lebih dua tahun ke depan, dapat terus bersinergi dan bekerja sama dengan DPRK Lhokseumawe dan Forkopimda, serta stakeholder terkait lainnya.
Unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Yusuf Muhammad  selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2017-2022. Sekaligus berharap silaturahmi yang telah terjalin akan terus berlanjut meskipun tidak lagi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota. (PS|D.AMRY)
Komentar Anda

Terkini: