Lidik Sepekan, Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pengedar Sabu

/ Senin, 06 Juni 2022 / 23.28.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu. Dari pengungkapan tersebut, dua pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda, Sabtu (4/6/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan rilis mengatakan kedua tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap yakni NH, Lk(38) warga Dusun Dalam dan W, Lk(25) warga Dusun Jawa A Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu.

"Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah total seberat 16,64 gram brutto. Selain narkotika jenis sabu, penangkapan itu turut juga disita plastik klip tembus pandang, timbamgan elektrik dan dua unit HP sebagai barang bukti,"papar bintara Polri lulusan Sampali Medan tahun 1998 itu.

Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya, dilakukan penyelidikan selama sepekan. Hasil penyelidikan, tersangka pertama NH berhasil ditangkap.

Dari penangkapan tersangka pertama NH disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram brutto dan 1 unit HP Merk Vivo warna hitam. Hasil interogasi, tersangka pertama NH mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu kepada pembeli dengan upah gratis mengkonsumsi. Tersangka pertama NH juga mengalu memperoleh dabu dari seseorang berinisial W.

" Dengan sigap langsung dilakukan pengembanhan kerumah tersangka ledua W. Tersangka kedua W berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,86 gram brutto, 1 bungkus klip tembus pandamg berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP Merk Realme warna biru," urainya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Polres Deli Serdang itu mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan tersangka Wt mengaku masih berstatus lajang. Tersangka W juga mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu. Dalam mengedarkan sabu, tersangka W meraih keuntungan senilai Rp.100ribu setiap gram. Tersangka W mengaku memperoleh sabu dari seorang lelaki berinisial U. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun,  U tidak berhasil ditemukan.

"Saat ini, kedua tersangka NH dan W sedang dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut. Tersangka NH dan W dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya.(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: